Berita Tegal

LEBIH Cepat 2 Pekan, Wali Kota Tegal Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022, Batas Akhir Bulan Ini

Penyampaian LKPJ Wali Kota Tegal ini lebih cepat 2 minggu dari batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat 3 bulan setelah TA 2022 berakhir.

PEMKOT TEGAL
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (dua dari kiri) menyerahkan LKPJ Wali Kota Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD Kota Tegal, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kota Tegal, Kamis (16/3/2023).

Penyampaian LKPJ Wali Kota Tegal ini lebih cepat 2 minggu dari batas waktu yang ditetapkan, yakni paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran 2022 berakhir, pada 31 Maret 2023. 

Dedy Yon Supriyono mengatakan, LKPJ Wali Kota Tegal pada akhir tahun merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi.

Baca juga: Ini Cara Dikbud Kabupaten Tegal Cegah Fenomena Perang Sarung Terulang Lagi Saat Ramadan

Baca juga: Cerita Orang Tua Menangis Histeris, Malu Anaknya Diamankan Polisi Karena Hendak Tawuran di Tegal

‘’LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022 merupakan pertanggungjawaban dari pelaksanaan tahun ketiga perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Kota Tegal periode 2019-2024,” katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/3/2023). 

Dedy Yon mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2019-2024 yang akan dicapai adalah 'Terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif'.

Visi tersebut merupakan arah dan pedoman bagi segenap lapisan dan komponen masyarakat serta seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dalam berkarya. 

Menjadi roh dan semangat kejuangan dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui geliat dan dinamika otonomi daerah.

‘’Secara garis besar saya laporkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2022 dapat terselenggara melalui pelaksanaan berbagai kebijakan." 

"Program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah," ungkapnya. (*)

Baca juga: Semarang Bersiap Jadi Tuan Rumah JEJAKK Kreatif Indonesia 2023, Sandiaga Imbau Agar Tingkatkan 3SI

Baca juga: Hasil dan Jalannya Pertandingan PSM Makassar Vs Bhayangkara FC, Juku Eja Selangkah Lagi Juara Liga 1

Baca juga: Awal Ramadan 2023, Kemenag Jateng Amati Hilal di 18 Titik, Inilah Lokasinya

Baca juga: Terungkap! Identitas Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper, Polisi Lakukan Pengejaran

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved