Kriminal Hari Ini

Tersangka Bertambah Lagi, Update Kasus Penipuan Cek Giro Palsu Senilai RP 17 Miliar di Purbalingga

Tersangka atas kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran Rupiah yang diungkap akhir tahun lalu, bertambah.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
AY (45) warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran Rupiah, Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga kembali menetapkan satu tersangka atas kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran Rupiah yang diungkap akhir tahun lalu.

Satu tersangka lagi yang ditetapkan yaitu AY (45) warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

"Tersangka ini yang membantu tersangka utama melakukan penipuan."

"Yang bersangkutan telah membuat 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000 untuk pelaku utama," ujar Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan, terkait kasus penipuan cek giro kosong yang diungkap Desember 2022.

Baca juga: Risma Bantah Eks Bupati Purbalingga Tasdi Jadi Stafsusnya, Singgung soal Sulitnya Benahi Kemensos

Baca juga: Alasan Purbalingga Terima Penghargaan UHC 2023, 987 Ribu Jiwa Sudah Miliki Jaminan Kesehatan

Disampaikan bahwa pembuatan cek palsu tersebut dilakukan antara periode 2016 hingga 2020.

Cek tersebut diserahkan kepada tersangka utama untuk melakukan penipuan terhadap korban.

Dari kegiatan tersebut, tersangka AY menerima keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.

Barang bukti yang disita yaitu satu catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet.

Lalu ada satu bendel catatan giro, 309 lembar giro, dan transaksi finansial dari perbankan.

"Tersangka dapat ditangkap setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan, hingga Cirebon."

"Tersangka ditangkap di Kabupaten Banjarnegara pada Kamis (9/3/2023)," ungkapnya.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Purbalingga, Pepohonan Tumbang Timpa Rumah dan Jalan

Baca juga: Warga Purbalingga Ubah Limbah Kayu Jati Jadi Kerajinan Baby Groot Karakter Guardian of The Galaxy

Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman yaitu empat tahun penjara.

Sebelumya, Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar.

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial AK (57) warga Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Tersangka melakukan penipuan terhadap korban bernama Akhirin (57) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Modusnya yaitu tersangka menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan.

Namun ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan. (*)

Baca juga: 291 Perawat Masih Berstatus Non ASN, Pj Bupati Batang: Kami Upayakan Bertahap Ikut Seleksi PPPK

Baca juga: Tetap Hadirkan Bazar Thrifting di Halim Fest 2023 Demak, Padahal Dilarang Presiden, Ini Alasannya

Baca juga: Ini 4 Pelanggaran Pemilu 2024 Catatan Bawaslu Kota Semarang, Naya: Sudah Berkekuatan Hukum

Baca juga: Cegah Tawuran Pelajar di Kabupaten Tegal, Sulikin: Tiap Sekolah Patroli di Jam Pulang

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved