Berita Jateng

Nasib Tujuh Anggota Polda Jateng Kasus Suap Bintara Polri, Tak Jadi Mutasi Keluar Jawa, Kena Pecat

Tujuh anggota Polda Jateng kasus suap sempat dikabarkan bakal dimutasi keluar Jawa. Namun, sebelum dieksekusi mereka malah kena pecat

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng / Iwan Arifianto
Suasana kantor Polda Jateng, Senin (20/3/2023) sesaaat setelah tujuh anggota Polda Jateng terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022 diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tujuh anggota Polda Jateng kasus suap sempat dikabarkan bakal dimutasi keluar Jawa.

Namun, sebelum dieksekusi mereka malah kena pecat.

Hal itu lantaran Kapolda Jateng melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut sehingga hukuman yang awalnya hanya demosi dan mutasi beralih ke pemecatan.

"Iya tujuh di-PTDH," kata Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada Tribun Jateng,Senin (20/3/2023)

Baca juga: Trik 7 Anggota Polisi dalam Kasus Suap Bintara Polri, Tembak di Atas Kuda, 9 Miliar Masuk Kantong

Baca juga: Detik-detik Copet di Area Dandangan Kudus Ketahuan Pemilik Tas, Tangannya Ga Sengaja Kepegang

Tujuh polisi tersebut terdiri dari dua Kompol, satu AKP, dua bintara, satu dokter dan satu ASN biasa.

Ketujuhnya dipecat tapi dengan proses sidang yang tidak dalam waktu bersamaan.

"Lima PTDH hari ini, dua menyusul. Mereka diberi waktu tiga hari, untuk mengajukan banding," jelasnya.

Menurut Iqbal, Kapolda melakukan proses peninjauan kembali (PK) kepada yang bersangkutan yang berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Setidaknya ada dua aspek sehingga kapolda melakukan PK. 

Dua aspek tersebut yakni aspek sosiologis dan yuridis.

Tak hanya PTDH, mereka akan dibawa ke ranah pidana. 

"Penyidik kami sedang berupaya melakukan alat bukti seperti ketentuan pasal 184," bebernya.

Ketujuh anggota tersebut saat ini ditempatkan secara khusus atau patsus. 

Kabar mereka dimutasi ke luar pulau Jawa juga dibatalkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved