Berita Viral
Polisi Gerebek Penampungan PSK, Temukan Buku Transaksi hingga Puluhan Kondom, Terungkap Bayaran PSK
Setelah dilakukan pengecekan, kata Putra, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai
Putra menambahkan sebanyak 39 orang tersebut awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh pelaku.
Tak hanya itu, mereka dilarang keluar mess tanpa izin oleh para pelaku.
Jika melanggar maka akan dikenakan denda sebanyak Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.
"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe atau warung. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal atau bodyguard yang bernama HA (25), SR (35) dan MR (25)," jelas Putra.
Mirisnya para PSK tersebut hanya diupah sebesar Rp 350.000 per jam saat melayani tamu.
"Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola cafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri," kata Putra.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Bongkar Indekos PSK di Tambora: Temukan Puluhan Kondom hingga Buku Rekapan Transaksi
| Segini Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau Kena OTT KPK, Utang Rp 1,5 Miliar di LHKPN |
|
|---|
| Diduga Lakukan Penipuan Kerja ke PT Freeport, Pria di Tegal Diarak-arak Keliling Kota Tegal |
|
|---|
| Semalam Suntuk Bunuh dan Rekayasa Kematian Dosen Erni, Paginya Bripda Waldi Pura-pura Kaget |
|
|---|
| Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar, Polisi Ungkap Kondisi Terkini Kakek Tarman |
|
|---|
| Duka Warga Boja Kendal: Ibu Tewas Membusuk, Kakak Beradik Nyaris Sebulan Cuma Minum Air Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polsek-Tambora-merinkjn.jpg)