Berita Kendal
ASN Kabupaten Kendal Didorong Daftarkan Pekerja Rentan ke Program BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOTEK bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOTEK bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung program gerakan ASN peduli pekerja rentan.
Koordinasi dilakukan melalui terbitnya surat edaran terkait imbauan kepada ASN maupun non-ASN Kabupaten Kendal agar meng-cover minimal satu orang. Pemkab Kendal mendorong agar ASN maupun non-ASN mendaftarkan pekerja rentan baik itu ART, Sopir, dan pekerja rentan lainnya yang ada di lingkungan sekitarnya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono pada Rapat Koordinasi gerakan ASN peduli pekerja rentan di Gedung Rapat Kantor Bupati Kabupaten Kendal pekan lalu yang dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal Cicik Sulastri, hadir juga Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq dan para ASN lainnya.
Disampaikan, pada prinsipnya pihaknya bersepakat akan memberikan perhatian kepada pekerja rentan yang tidak menerima gaji, seperti tukang ojek, tukang becak, nelayan, petani, dan lain sebagainya.
"Kami akan segera canangkan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan khususnya di wilayah Kabupaten Kendal," tutur Sugiono di sela kegiatan.
Ditempat yang berbeda, Bupati Kabupaten Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan mendukung program Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan.
“Kita tidak berhenti disini, kita terus upaya, terus berusaha agar kedepan seluruh pekerja rentan di kabupaten kendal yang mungkin belum tercover BPJS Ketenagakerjaan bisa kita cover, Menjadi Inovasi dan Solusi untuk menjawab kecemasan, memastikan kesejahteraan pekerja rentan sekaligus mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Kendal," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti menyampaikan, gerakan ASN peduli pekerja rentan adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
Disampaikan, di Kabupaten Kendal ada sekitar 200 ribu orang pekerja rentan, dan yang sudah terlindungi sebanyak 54 ribu orang, sehingga masih ada sekitar 146 ribu orang pekerja rentan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka dengan adanya regulasi dari Pemkab Kendal ini akan terus kami sosialisasikan, dan akan melakukan koordinasi dengan instansi di Pemerintah Kabupaten Kendal, sehingga di 2023 ini, harapannya sudah bisa dilaksanakan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh para pekerja rentan di Kabupaten Kendal,” kata Multanti.
Apresiasi disampaikan Multanti atas gerakan yang diinisiasi Pemkab Kendal tersebut. Sebab, di Jawa Tengah, baru Pemerintah Kabupaten Kendal yang sudah mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut.
Multanti berharap, daerah lain di Jawa Tengah dapat mengikuti Pemkab Kendal, dan nantinya dapat menjadi gerakan masif agar masyarakat pekerja rentan semuanya dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Tutup Telinga Saat JPU Bacakan Tuntutan 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Main di Bali Saat Piala Dunia U20 2023
Baca juga: KPU Jateng Gencar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Seluruh Wilayah
Baca juga: KPU Jateng Gencar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Seluruh Wilayah
Baca juga: Sukses Kelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat, Ganjar Terima Penghargaan Nasional
Ngangklang, Tradisi Jelang Sahur di Ngareanak Kendal, Pemuda Keliling Kampung Bunyikan Alat Musik |
![]() |
---|
Tuti Nusandari Roosdiono Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Kendal |
![]() |
---|
Cerita Tradisi Pondok Modern Selamat Kendal Beri Sajadah Gratis, Bikin Tangis Santri Pecah |
![]() |
---|
Gus Mus Akan Hadiri Haul KH M Wildan Abdulchamid Kendal |
![]() |
---|