Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Sudah 5 Tahun Calon Sekdes Prampelan Demak Tak Kunjung Dilantik Kades

Sudah 5 Tahun lamanya, sejumlah calon perangkat desa terpilih Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, belum dilantik oleh Kepala Desa setem

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Muhklis dan Akromin ketika menunjukan berkas  untuk bisa melaksankan pelantikan Pilprades 2018, saat ditemui di kediamannya. 

Bahkan, saat itu Bupati Demak HM Nasir langsung mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) di hari yang sama. SE berisi perintah pada Kepala Desa untuk segera melantik calon terpilih.

"Namun waktu itu, tidak kunjung segera ada pelantikan hingga Bupati Demak HM Nasir menurunkan dua SE dalam hari yang sama, surat pertama terbit pagi hari, kedua malam hari," ujarnya.

Tak hanya SE Bupati Demak saja, surat dari DPRD Demak pun juga meminta kepala Desa melakukan pelaksanakan pelantikan.

Terbitnya SE Bupati dan DPRD membuat banyak Kepala Desa yang akhirnya melaksanakan pelantikan terhadap calon terpilih seleksi Pilperades.

"Buktinya di seluruh kabupaten Demak tidak kurang 400an sekian formasi jabatan yang kosong yang sudah melaksanan prosesnya pun dilantik," kata Muhklis.

Akan tetapi Kades Prampelan tetap memilih untuk tidak melaksanakan pelantikan.

"Waktu itu dengan dalih adanya surat kedua itu, di hari yang sama tanggal yang sama, tanggal 9 Maret Kepala Desa Prampelan seolah-olah mendapatkan angin segar, atau kesempatan dengan mendapat alasan tidak melantik, kebetulan ada saya yang notabenenya bekas kompetitornya saat Pilkades," ucapnya.

Seiring waktu berjalan, akhirnya Bupati Demak kembali mengeluarkan SE ketiga untuk mencabut SE kedua dan kembali mengacu pada SE pertama yang menyebutkan Kades harus bersikap profesional.

Dengan SE itu pun, Muhklis menyayangkan tindakan Kades yang tidak memberitahu masyarakatnya bahwa telah keluar SE tersebut.

Sampai akhirnya Kades Prampelan berganti, para peserta terpilih seleksi Pilprades Desa Prampelan tak mendapatkan kepastian.

Tak hanya itu, sampai perubahan Perda nomor 118 menjadi Perda nomor 8 tahun 2020 dengan Perbup 70 tahun 2020 pada Pasal 40 diterangkan, bagi peserta yang dinyatakan lolos namun belum dilantik maka kepala desa wajib melantik.

"Siapapun kepala desanya harus melantik," kata Muhklis.

Dia menyampaikan bahwa permasalahan itu sudah disampaikan ke Dinpermades Demak.

Setelah itu, Kades Prampelan Muhammad Qoif yang saat ini menjabat, meminta pada Muhklis bersurat ke Dinpermadesuntuk melaksanakan pelantikan.

Setalah surat dikirim ke Dinpermades, kemudian terbit surat balasan  tanggal 15 Februari 2023 keluar disertai adanya reviu dari inspektorat. Namun, hingga saat ini Kepala Desa Prampelan belum juga melantik para calon perangkat desa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved