Berita Demak
Sudah 5 Tahun Calon Sekdes Prampelan Demak Tak Kunjung Dilantik Kades
Sudah 5 Tahun lamanya, sejumlah calon perangkat desa terpilih Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, belum dilantik oleh Kepala Desa setem
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sudah 5 Tahun lamanya, sejumlah calon perangkat desa terpilih Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, belum dilantik oleh Kepala Desa setempat dan belum mendapatkan haknya.
Para calon perangkat tersebut antaralain jabatan Sekertaris desa (Sekdes), Kepala urusan pembangunan dan kesejahteraan rakyat (Kaur Bang dan Kesra) dan Modin Desa Prampelan, Sayung.
Diketahui bahwa Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) Kabupaten Demak dilakukan secara serentak pada 2017 dan sempat tertunda sampai 2018.
Di tahun 2018, para calon terpilih Pilperades pun sudah dilakukan pelantikan secara serentak, namun hanya perangkat Desa Prampelan saja yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian.
Demikian yang disampaikan, calon Sekdes terpilih Desa Prampelan, Ahmad Muhklis kepada Tribunjateng, Rabu (22/3/2023).
"Ini sudah berlangsung lima tahun lalu, terkait pengangkatan perangkat desa di Desa Prampelan sampai saat ini belum dapat kepastian," kata Muhklis.
Tak hanya Mukhlis saja, masih ada dua orang lagi calon terpilih perangkat desa.
Ia menceritakan, pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Demak memerintahkan Pemerintah Desa untuk melaksankan Pilperades.
Mendapatkan kabar tersebut, Muhklis beserta warga lainnya pun ingin ikut berpartisipasi mendaftar. Berbagai persyaratan pun dilengkapi oleh seluruh peserta.
"Saya dan Akhromim seluruh peserta yang lain mendaftarkan diri. Setelah pendaftaran, proses administrasi dinyatakan lengkap dan kami dinyatakan layak, dan mendapatkan hak untuk melalui proses selanjutnya yaitu ujian," ucapnya.
Ia menyampaikan, bahwa waktu itu, proses ujian Pilprades diuji langsung oleh pihak Fisip Universitas Indonesia (UI) yang di laksanakan di UTC Kota Semarang selama dua hari. Proses ujian di antaranya tes tertulis, wawancara dan tes komputer.
Seusai ujian, Kepala Desa Prampelan beserta Panitia Pilperades maupun Muspika Kecamatan Sayung mendapatkan nama-nama yang mendapatkan nilai tertinggi.
"Bahwa kami tiga orang, atas nama Ahmad Muhklis melamar untuk duduki jabatan formasi Sekertaris Desa, Akromi Kaur bang dan Kesra, serta Irham sebagai Modin," ungkapnya.
Namun saat itu Kades Prampelan Subkhan tak kunjung melantik peserta yang layak mendapatkan jabatan tersebut.
"Tentunya waktu itu kami berharap pak lurah dan panitia agar segera melaksanakan kewajibannya sampai pelantikan," ujarnya.
Bahkan, saat itu Bupati Demak HM Nasir langsung mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) di hari yang sama. SE berisi perintah pada Kepala Desa untuk segera melantik calon terpilih.
"Namun waktu itu, tidak kunjung segera ada pelantikan hingga Bupati Demak HM Nasir menurunkan dua SE dalam hari yang sama, surat pertama terbit pagi hari, kedua malam hari," ujarnya.
Tak hanya SE Bupati Demak saja, surat dari DPRD Demak pun juga meminta kepala Desa melakukan pelaksanakan pelantikan.
Terbitnya SE Bupati dan DPRD membuat banyak Kepala Desa yang akhirnya melaksanakan pelantikan terhadap calon terpilih seleksi Pilperades.
"Buktinya di seluruh kabupaten Demak tidak kurang 400an sekian formasi jabatan yang kosong yang sudah melaksanan prosesnya pun dilantik," kata Muhklis.
Akan tetapi Kades Prampelan tetap memilih untuk tidak melaksanakan pelantikan.
"Waktu itu dengan dalih adanya surat kedua itu, di hari yang sama tanggal yang sama, tanggal 9 Maret Kepala Desa Prampelan seolah-olah mendapatkan angin segar, atau kesempatan dengan mendapat alasan tidak melantik, kebetulan ada saya yang notabenenya bekas kompetitornya saat Pilkades," ucapnya.
Seiring waktu berjalan, akhirnya Bupati Demak kembali mengeluarkan SE ketiga untuk mencabut SE kedua dan kembali mengacu pada SE pertama yang menyebutkan Kades harus bersikap profesional.
Dengan SE itu pun, Muhklis menyayangkan tindakan Kades yang tidak memberitahu masyarakatnya bahwa telah keluar SE tersebut.
Sampai akhirnya Kades Prampelan berganti, para peserta terpilih seleksi Pilprades Desa Prampelan tak mendapatkan kepastian.
Tak hanya itu, sampai perubahan Perda nomor 118 menjadi Perda nomor 8 tahun 2020 dengan Perbup 70 tahun 2020 pada Pasal 40 diterangkan, bagi peserta yang dinyatakan lolos namun belum dilantik maka kepala desa wajib melantik.
"Siapapun kepala desanya harus melantik," kata Muhklis.
Dia menyampaikan bahwa permasalahan itu sudah disampaikan ke Dinpermades Demak.
Setelah itu, Kades Prampelan Muhammad Qoif yang saat ini menjabat, meminta pada Muhklis bersurat ke Dinpermadesuntuk melaksanakan pelantikan.
Setalah surat dikirim ke Dinpermades, kemudian terbit surat balasan tanggal 15 Februari 2023 keluar disertai adanya reviu dari inspektorat. Namun, hingga saat ini Kepala Desa Prampelan belum juga melantik para calon perangkat desa.
Muhklis pun hanya bisa berharap Kades bisa segera melaksanakan kewajibannya.
Akromin yang seharusnya menduduki jabatan Kaur Bang dan Kesra ingin Kades Prampelan segera melaksanakan pelantikan perangkat desa.
Menurutnya, semua calon hasil Pilperades 2018 sudah mendapatkan haknya, namun hanya Desa Prampelan saja yang sampai saat ini masih belum jelas.
"Yang lain bisa dilantik, tapi di Desa Prampelan belum," tutupnya. (ito)
Produksi Garam di Demak Anjlok 50 Persen, Petani Terdampak Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Beruntun Truk Tronton di Mranggen Demak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Mranggen Demak |
![]() |
---|
127 Desa di Demak Masuk Kategori Berisiko Tinggi Rawan Bencana |
![]() |
---|
Bupati Demak Beri Angin Segar: Nelayan Dapat Bantuan Mesin Perahu dan Asuransi Rp120 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.