Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi Bisnis

Pedagang di Kudus Tanggapi Larangan Impor Pakaian Bekas: Ini Satu-satunya Usaha Kami

Ponco mengatakan, suatu kebijakan yang berorientasi pada larangan sayogyanya diiringi kebijakan lain yang bersifat solutif. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pedagang pakaian bekas sedang merapikan barang dagangan di Jalan Kudus-Jepara, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (23/3/2023). 

Dia berharap agar pemerintah memberikan waktu bagi para pedagang pakaian bekas untuk menghabiskan stok barang yang masih tersisa.

Minimal agar ada pemasukan tambahan dari sisa modal yang belum kembali. 

"Setelah mendengar kabar tersebut, kami fokus menghabiskan stok barang yang ada, sekira 2.000 pcs berbagai jenis."

"Pembelinya juga sekarang sepi, enggak seramai dulu," ujarnya.

Ponco menjual pakaian bekas mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 60.000 per pcs.

Produk terlaris adalah kaos dan celana yang dipakai sehari-hari. 

Dia menyebut, selama ini usahanya tak mengambil untung banyak.

Selain berdagang untuk mendapatkan penghasilan, usahanya di bidang thrifting dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pakaian pantas pakai dengan harga murah. 

Pihaknya berharap, pemerintah memberikan kebijakan lain atas kebijakan larangan impor pakaian bekas yang meringankan beban pedagang pakaian bekas.

Misalnya dalam bentuk bantuan modal usaha dan fasilitasi tempat oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Berawal Buatkan Peci Buat Anak, Yasin Warga Kudus Kebanjiran Order saat Ramadhan

"Bagaimana pun, usaha yang sudah jalan tidak semudah itu diubah dengan kebijakan."

"Kami butuh kebijakan dari pemerintah yang membantu kami agar bisa tetap berdiri, tidak jatuh jika usaha kami ditutup," harapnya. 

Sebelumnya, pemerintah tengah gencar melarang perdagangan baju bekas impor atau thrifting di semua daerah Indonesia.

Tempat dimana masyarakat bisa mendapatkan barang bermerk branded dengan harga ramah di kantong. 

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan thrifting dapat merusak produsen tekstil dalam negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved