Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi Bisnis

Pedagang di Kudus Tanggapi Larangan Impor Pakaian Bekas: Ini Satu-satunya Usaha Kami

Ponco mengatakan, suatu kebijakan yang berorientasi pada larangan sayogyanya diiringi kebijakan lain yang bersifat solutif. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pedagang pakaian bekas sedang merapikan barang dagangan di Jalan Kudus-Jepara, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (23/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kebijakan pemerintah melarang perdagangan pakaian bekas impor masih menuai pro dan kontra.

Tanggapan datang dari para pelaku perdagangan pakaian bekas yang menilai bahwa kebijakan tersebut merugikan pihaknya. 

Larangan ini disinyalir bakal mematikan usaha perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia. 

Pedagang pakaian bekas di Kabupaten Kudus, Ponco mengatakan, suatu kebijakan yang berorientasi pada larangan sayogyanya diiringi kebijakan lain yang bersifat solutif. 

Artinya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jangan hanya searah, yang nantinya menyulitkan masyarakatnya.

Baca juga: 2 Preman Tradisi Dandangan Kudus Kembali Ditangkap, Palak Pedagang Berdalih Uang Ronda Malam

Dia mencontohkan, ketika larangan perdagangan pakaian bekas impor benar-benar dijalankan di seluruh daerah di Indonesia, akan mempersulit ekonomi pelaku usaha yang bersangkutan.

Karena mereka terpaksa harus menutup usaha yang sudah dirintisnya bertahun-tahun, pendapatan pun terputus.

"Kami menolak kebijakan tersebut."

"Alasan kami karena ini usaha satu-satunya."

"Kalau sampai harus ditutup, kami enggak bisa kerja."

"Mau buka usaha lain juga butuh modal, sementara modal kami yang sudah dikeluarkan belum balik sepenuhnya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/3/2023).

Ponco sudah menekuni usaha perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) sekira 8 tahun. 

Saat ini, usahanya dipusatkan di Jalan Raya Kudus - Jepara wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Kata Ponco, pihaknya tetap menghargai apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Dengan cara menghentikan kulakan barang baru dan fokus pada penjualan stok yang ada. 

Baca juga: Jadi Penggerak Pembangunan Daerah, saat Ini Ada 33 Desa Wisata yang Terdata di Kudus

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved