Berita Ekonomi Bisnis
Pedagang di Kudus Tanggapi Larangan Impor Pakaian Bekas: Ini Satu-satunya Usaha Kami
Ponco mengatakan, suatu kebijakan yang berorientasi pada larangan sayogyanya diiringi kebijakan lain yang bersifat solutif.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri, khususnya di bidang tekstil.
Dalam hal ini, pemerintah tidak melarang aktivitas berburu pakaian bekas atau biasa disebut thrifting.
Hanya saja melarang aktivitas impor dan atau penyelundupan pakaian bekas dari mancanegara.
Jika dibiarkan, keberadaan pakaian dari luar negeri, baik yang didatangkan melalui jalur resmi (impor) maupun ilegal (penyelundupan), perlahan diyakini akan mematikan industri busana di dalam negeri. (*)
Baca juga: Patroli Ramadan Terus Ditingkatkan, Polisi Keliling Sambangi Pasar dan Pertokoan di Blora
Baca juga: Ada Menu Buka Bersama Ala Pasar Tiban di Hotel KHAS Pekalongan, Yuks Dicoba
Baca juga: Ngabuburit di Waduk Mulur Sukoharjo, Spot Elok Meski Gratisan
Baca juga: Pembukaan Pasar Ramadan UMP 2023 Dimeriahkan Barongsai dan Dai Cilik
BPR BKK Mulai Terapkan Layanan Digitalisasi Melalui QRIS |
![]() |
---|
Promo Tarif Khusus KA Cakrabuana, Tiket Eksekutif Purwokerto-Jakarta Cuma Bayar Rp250 Ribu |
![]() |
---|
Pegadaian: Deposito Emas Makin Diminati, 6 Bulan Bukukan Saldo 1,28 Ton |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Ingin Bermitra dengan Semua BPR di Kota Semarang, Apa Keuntungannya? |
![]() |
---|
Yuk Menginap di Hotel Ramah Anak, Quest Prime Pemuda Semarang Hadirkan Promo 25 Persen Off |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.