Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi Bisnis

Pedagang di Kudus Tanggapi Larangan Impor Pakaian Bekas: Ini Satu-satunya Usaha Kami

Ponco mengatakan, suatu kebijakan yang berorientasi pada larangan sayogyanya diiringi kebijakan lain yang bersifat solutif. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pedagang pakaian bekas sedang merapikan barang dagangan di Jalan Kudus-Jepara, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (23/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kebijakan pemerintah melarang perdagangan pakaian bekas impor masih menuai pro dan kontra.

Tanggapan datang dari para pelaku perdagangan pakaian bekas yang menilai bahwa kebijakan tersebut merugikan pihaknya. 

Larangan ini disinyalir bakal mematikan usaha perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia. 

Pedagang pakaian bekas di Kabupaten Kudus, Ponco mengatakan, suatu kebijakan yang berorientasi pada larangan sayogyanya diiringi kebijakan lain yang bersifat solutif. 

Artinya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jangan hanya searah, yang nantinya menyulitkan masyarakatnya.

Baca juga: 2 Preman Tradisi Dandangan Kudus Kembali Ditangkap, Palak Pedagang Berdalih Uang Ronda Malam

Dia mencontohkan, ketika larangan perdagangan pakaian bekas impor benar-benar dijalankan di seluruh daerah di Indonesia, akan mempersulit ekonomi pelaku usaha yang bersangkutan.

Karena mereka terpaksa harus menutup usaha yang sudah dirintisnya bertahun-tahun, pendapatan pun terputus.

"Kami menolak kebijakan tersebut."

"Alasan kami karena ini usaha satu-satunya."

"Kalau sampai harus ditutup, kami enggak bisa kerja."

"Mau buka usaha lain juga butuh modal, sementara modal kami yang sudah dikeluarkan belum balik sepenuhnya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/3/2023).

Ponco sudah menekuni usaha perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) sekira 8 tahun. 

Saat ini, usahanya dipusatkan di Jalan Raya Kudus - Jepara wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Kata Ponco, pihaknya tetap menghargai apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Dengan cara menghentikan kulakan barang baru dan fokus pada penjualan stok yang ada. 

Baca juga: Jadi Penggerak Pembangunan Daerah, saat Ini Ada 33 Desa Wisata yang Terdata di Kudus

Dia berharap agar pemerintah memberikan waktu bagi para pedagang pakaian bekas untuk menghabiskan stok barang yang masih tersisa.

Minimal agar ada pemasukan tambahan dari sisa modal yang belum kembali. 

"Setelah mendengar kabar tersebut, kami fokus menghabiskan stok barang yang ada, sekira 2.000 pcs berbagai jenis."

"Pembelinya juga sekarang sepi, enggak seramai dulu," ujarnya.

Ponco menjual pakaian bekas mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 60.000 per pcs.

Produk terlaris adalah kaos dan celana yang dipakai sehari-hari. 

Dia menyebut, selama ini usahanya tak mengambil untung banyak.

Selain berdagang untuk mendapatkan penghasilan, usahanya di bidang thrifting dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pakaian pantas pakai dengan harga murah. 

Pihaknya berharap, pemerintah memberikan kebijakan lain atas kebijakan larangan impor pakaian bekas yang meringankan beban pedagang pakaian bekas.

Misalnya dalam bentuk bantuan modal usaha dan fasilitasi tempat oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Berawal Buatkan Peci Buat Anak, Yasin Warga Kudus Kebanjiran Order saat Ramadhan

"Bagaimana pun, usaha yang sudah jalan tidak semudah itu diubah dengan kebijakan."

"Kami butuh kebijakan dari pemerintah yang membantu kami agar bisa tetap berdiri, tidak jatuh jika usaha kami ditutup," harapnya. 

Sebelumnya, pemerintah tengah gencar melarang perdagangan baju bekas impor atau thrifting di semua daerah Indonesia.

Tempat dimana masyarakat bisa mendapatkan barang bermerk branded dengan harga ramah di kantong. 

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan thrifting dapat merusak produsen tekstil dalam negeri.

Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri, khususnya di bidang tekstil.

Dalam hal ini, pemerintah tidak melarang aktivitas berburu pakaian bekas atau biasa disebut thrifting.

Hanya saja melarang aktivitas impor dan atau penyelundupan pakaian bekas dari mancanegara. 

Jika dibiarkan, keberadaan pakaian dari luar negeri, baik yang didatangkan melalui jalur resmi (impor) maupun ilegal (penyelundupan), perlahan diyakini akan mematikan industri busana di dalam negeri. (*)

Baca juga: Patroli Ramadan Terus Ditingkatkan, Polisi Keliling Sambangi Pasar dan Pertokoan di Blora

Baca juga: Ada Menu Buka Bersama Ala Pasar Tiban di Hotel KHAS Pekalongan, Yuks Dicoba

Baca juga: Ngabuburit di Waduk Mulur Sukoharjo, Spot Elok Meski Gratisan

Baca juga: Pembukaan Pasar Ramadan UMP 2023 Dimeriahkan Barongsai dan Dai Cilik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved