Kriminal Hari Ini

2 Preman Tradisi Dandangan Kudus Kembali Ditangkap, Palak Pedagang Berdalih Uang Ronda Malam

Sejumlah pedagang Dandangan di sepanjang Jalan Sunan Kudus kembali mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
Petugas kepolisian memeriksa dua preman yang diduga melakukan pungli terhadap pedagang tradisi Dandangan Kudus, Kamis (23/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Aksi pungli (pungutan liar) di area tradisi Dandangan Kudus kembali terjadi.

Sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Sunan Kudus mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang.

Beberapa waktu lalu, Unit Reskrim Polsek Kota Kudus sudah menangkap sejumlah preman yang kerap melakukan pungli di area tersebut.

Namun, hal tersebut masih saja terjadi.

Sejumlah preman diketahui masih melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap para pedagang Dandangan di Jalan Sunan Kudus.

Baca juga: DPRD Kudus Dorong Support APBD untuk Kemajuan Desa Wisata, Ujung Tombak Kemandirian

Baca juga: Desa Pedawang Kudus Kembangkan Destinasi Wisata Buah Nanas

Merasa terganggu, beberapa pedagang langsung melaporkan dugaan pungli yang dilakukan dua pria melalui layanan Lapor Pak Kapolsek.

Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan yang menerima laporan itu pun menurunkan tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk mencari pelaku yang dimaksud.

Tidak membutuhkan waktu lama, HP (33) warga Kecamatan Kudus Kota dan FA (28) warga Kecamatan Bae yang merupakan pelaku pungli itu ditangkap pihak kepolisian.

Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti pungli terhadap pedagang Dandangan sudah diamankan.

Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kudus Kota.

"Dari penangkapan itu, tim menyita uang Rp 180.000 dari pelaku yang diduga hasil dari pungli dari para pedagang," kata Iptu Subkhan kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/3/2023).

Dia menjelaskan, modus yang dipakai hampir sama dengan sebelumnya yang juga telah ditangkap.

Yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang Dandangan dengan dalih jaga malam atau ronda.

Baca juga: Berawal Buatkan Peci Buat Anak, Yasin Warga Kudus Kebanjiran Order saat Ramadhan

Baca juga: Jadi Penggerak Pembangunan Daerah, saat Ini Ada 33 Desa Wisata yang Terdata di Kudus

"Pelaku ini meminta uang Rp 10.000 kepada para pedagang Dandangan di sepanjang Jalan Sunan Kudus," ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polres Kudus mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya copet dan premanisme di lokasi tradisi Dandangan.

Hal ini langsung menjadi atensi Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto kepada jajarannya untuk segera mengungkap sejumlah kasus yang menjadi permasalahan di tradisi Dandangan.

Mengingat, acara tradisi ini digelar satu tahun sekali menjelang Bulan Suci Ramadan.

Tentunya sangat memprihatinkan jika acara tradisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Baca juga: Ngabuburit di Waduk Mulur Sukoharjo, Spot Elok Meski Gratisan

Baca juga: Pembukaan Pasar Ramadan UMP 2023 Dimeriahkan Barongsai dan Dai Cilik

Baca juga: Ada Menu Buka Bersama Ala Pasar Tiban di Hotel KHAS Pekalongan, Yuks Dicoba

Baca juga: Hidmat, LPTK UIN Walisongo Kukuhkan 527 Guru Profesional

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved