Berita Solo
Pengakuan Pelatih Taekwondo di Solo yang Cabuli 3 Muridnya, Korban Sampai Trauma
Tiga murid taekwondo di Kota Solo menjadi korban pencabulan oleh pelatihnya
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga murid taekwondo di Kota Solo menjadi korban pencabulan oleh pelatihnya.
Tiga murid yang menjadi korban masih berusia di bawah umur dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, pelaku berinisial D, warga Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Kasus ini bisa diungkap lantaran adanya laporan dari orangtua korban. Setelah itu kepolisian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka.
Baca juga: Cuti Bersama Idulfitri 2023 Dimajukan Jadi 19 April, Simak Perinciannya
Baca juga: Kasus Mutilasi Wanita Muda di Sleman, Sikap Pelaku Berubah 2 Tahun Terakhir, Cuti Kerja Saat Beraksi
"Pelaku ditangkap, Rabu (22/3) pukul 23.00. Pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan dalam kelompok atau beberapa anak ataupun sendiri," kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3).
Sementara, untuk yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi korban untuk dijadikan atlet profesional.
Selain itu juga memanfaatkan status guru atau pelatih dan murid.
"Tersangka juga menyebut kejahatan yang dilakukan merupakan sebagai bentuk tes kepatuhan. Tersangka juga membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa," terangnya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban tidak mau berangkat latihan.
Orang tua korban kemudian menanyakan alasannya enggan latihan.
Pada awalnya korban bungkam, tetapi setelah ditelusuri ternyata dia mengalami pelecehan seksual oleh pelatihnya
Aksi cabul DS tersebut dilakukan beberapa kali.
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengalami pelecehan seksual setelah latihan dan saat berkompetisi di luar kota.
Jumlah korban bisa jadi bertambah lebih banyak karena saat ini Polresta Solo membuka layanan aduan atas tindak pidana tersebut di Unit
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo.
"(Penangan korban) Kami lihat dari rekomendasi psikolog yang nanti akan kami mintai keterangan. Seperti pascakejadian ini untuk pemulihan mental dan lain sebagainya," kata Iwan.
"Kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada," imbuhnya.
Kenal
Sementara itu, D mengaku, sudah mengelola sanggar dimaksud sudah 2,5 tahun dengan status sebagai pegawai.
"Kejadian (pencabulan) setelah Covid-19. Korban tiga orang karena kenal semua (dengan pelaku)," jelasnya.
Terkait latar belakang, pelaku mengungkapkan karena sering ketemu anak-anak tersebut dan merasa nyaman, meski sudah berkeluarga dan punya seorang anak.
"Sebenarnya mau mengarahkan, tapi mungkin karena selalu ketemu, mungkin menjadi nyaman," katanya.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman 12-15 tahun penjara. (kan)
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Kenaikan Pajak PBB-P2 Capai 250 Persen di Pati Ternyata Mirip Kasus Solo yang Gagal Diterapkan |
![]() |
---|
Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.