Berita Kriminal
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara, dituntut selama 20 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023)
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023). (Tribunnews.com)
| Sosok Ade Priyanto Guru SMAN 1 Jatilawang Banyumas Akui Berbuat Asusila ke Siswi: Hanya Sekali |
|
|---|
| Sosok Wantiyo Pria Sadis dari Brebes Pembunuh Mantan Istri Pakai Kapak Cuma Divonis 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Oknum Brimob Berulah, Diduga Aniaya Kader HMI di Cafe hingga Babak Belur |
|
|---|
| Perkenalkan Pria Bejat dari Banyumas, Anak Tiri Bukannya Disayang Malah Dicabuli di Garasi Rumah |
|
|---|
| Tampang Nyolot Ibu-ibu Ciledug Kepergok Maling di Swalayan Brebes, Ngotot Saat Diinterogasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.