Berita Kriminal
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara, dituntut selama 20 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023)
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023). (Tribunnews.com)
Kades Randusari Boyolali Ubah Sertifikat Tanah Desa Jadi Namanya Demi Dapat Pinjaman Bank Rp 1,4 M |
![]() |
---|
Sopir Bus Antar Kota Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen, Ngaku Konsumsi Sabu Selama Dua Tahun |
![]() |
---|
Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Sungai Wonogiri Terungkap, Kini Diincar Polisi |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.