Liputan Khusus
LIPSUS : Penjualan Miras Makin Terang-terangan, Pengurusan Izin Miras masih Abu-abukah?
Beberapa bulan terakhir ini makin mudah dijumpai toko atau kafe yang menyediakan minuman beralkohol atau miras alias minuman keras.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Beberapa bulan terakhir ini makin mudah dijumpai toko atau kafe yang menyediakan minuman beralkohol atau miras alias minuman keras.
Toko-toko tradisional yang kedapatan menjual miras langsung kena razia. Namun sejumlah toko atau kafe modern yang blak-blakan memajang botol miras di etalase mudah tampak dari luar, justru masih buka.
Apakah mereka mengantongi izin? Tim Tribunjateng.com menelusuri keberadaan kafe atau toko yang menjual miras tersebut, termasuk menanyakan perizinannya.
Sebenarnya jalur miras impor masuk ke Kota Semarang dan Jawa Tengah sudah melalui "sensor" di berbagai instansi.
Saat masuk ke Indonesia sudah kena cukai oleh Bea Cukai. Tujuannya untuk quality control bagi masyarakat yang akan mengonsumsinya.
Bila barang impor kena cukai, maka peredarannya makin dibatasi, diawasi secara ketat dan harga mahal. Tujuannya untuk membatasi masyarakat yang mengonsumsinya.
Setelah sampai ke distributor dan penjual/pengecer, pun masih diawasi. Satpol PP berusaha menegakkan Perda Miras. Sedangkan Kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana dan menindaknya.
Toko atau pengecer pun harus berizin. Perizinan untuk legalitas menjual minuman keras bisa dibilang sangat rumit.
Tribunjateng.com menelusuri beberapa penjual minuman keras "resmi" di Kota Semarang.
Mereka menunjuk kepada satu nama sebagai "perantara" pengurusan izin. Sebut saja perantara atau konsultan pengurusan izin itu bernama Wahyudi (nama samaran).
Wahyudi menjabarkan bagaimana sulitnya mengurus izin perdagangan minuman beralkohol di Kota Semarang. Dari pengalamannya, hampir semua proses perizinan tidak ada yang beres.
"Dari semua bar, kafe, resto, pub, yang saya urus izinnya semua runyam. Nggak ada yang mau ke arah resmi. Bagi saya mengurus izin perdagangan minuman beralkohol ini cukup membingungkan," tuturnya.
Wahyudi tidak pernah tahu syarat, prosedur, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin perdagangan minuman beralkohol. Tidak ada informasi tertulis yang bisa menjadi acuan pengusaha untuk mengurus izin resmi.
"Kami tidak pernah dapat informasi jelas dari pihak terkait. Kalau mau urus izin harus begini, syaratnya ini, biayanya segini, itu tidak ada. Jadi semua masih abu-abu," ucapnya.
Karena sulitnya mengurus izin secara resmi, akhirnya Wahyudi dan beberapa pengusaha lain memilih melalui 'orang perantara'.
Orang tersebut disebut-sebut bisa meloloskan izin perdagangan minuman beralkohol dengan mudah tanpa syarat yang berbelit-belit.
"Karena penjualan minuman beralkohol ini kategori entertain, jadi kami larinya ke orang perantara. Memang tarif yang dipatok cukup tinggi. Tapi kita tidak punya banyak pilihan. Semua syarat di bypass jadi singkat," jelas Wahyudi.
Bahkan Wahyudi mengakui jika 'orang perantara' yang bisa mengurus izin perdagangan minuman beralkohol sudah cukup terkenal di Kota Semarang. Sehingga banyak orang yang menggunakan jasanya, termasuk Wahyudi.
Sedang Bahas Ranperda
Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 masih dilakukan DPRD Kota Semarang.
Perda lama dinilai tak relevan lagi dengan situasi dan kondisi di Kota Semarang. Jajaran legislatif pun mengusulkan adanya penyesuaian perda tersebut.
Ketua Pansus Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Joko Santoso mengatakan, beberapa poin dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009 sudah tidak sesuai fakta di lapangan. Maka, perlu ada perda baru untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Selain itu, pembahasan perda baru ini juga untuk menyesuaikan peraturan perundangan yang juga mengalami perubahan. Dalam pembahasan, pihaknya melibatkan semua stakeholder mulai dari perindustrian, distributor, subdistributor, penjual, hingga pengecer.
"Kami menginventarisir masukan saat publik hearing nanti dari stakeholder terkait," terang Joko. Dia memaparkan, aturan peredaran minuman beralkohol bukan hanya kewenangan pemerintah kota, namun juga pemerintah provinsi dan pusat.
Terkait perizinan distributor, kewenangan pemerintah kota hanya perizinan minuman beralkohol golongan B dan C. aun, pengendalian dan pengawasan semua golongan minuman beralkohol dilakukan oleh pemerintah kota.
"Muara dari Perda ini salah satu yang kami bahas berkaitan dengan kesehatan, pengendalian, serta efek dari minumun beralkohol terhadap ketertiban dan kententraman masyarakat, " paparnya.
Dalam rangka penyususunan Perda ini, pihaknya juga sudah sambangi beberapa outlet penjualan minuman beralkohol. Dia menjumpai adanya outlet yang tidak mengantongi perizinan.
Merusak Generasi Muda
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendukung inisiatif raperda dari DPRD Kota Semarang yaitu Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol diperlukan mengingat semakin banyak penggunaan minuman beralkohol di ibu kota Jawa Tengah. "Bahkan, terakhir di Taman Indonesia Kaya. Ini merusak generasi muda Kota Semarang," ujarnya. (tim-bersambung)
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa
Baca juga: Tiga Orang Kepergok Satroni Gudang Toko Bangunan di Karanganyar
Baca juga: Hotline Jateng : Apakah Jateng Sudah Masuk Musim Kemarau?
Baca juga: Daftar 5 Kampus Swasta Terbaik di Jateng Versi Unirank 2023, Ada Unika Hingga UMP Purworejo
Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
![]() |
---|
Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
![]() |
---|
Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
![]() |
---|
Apindo Nilai Praktik Dumping China Merusak Pasaran Produk Lokal, Pemprov Pertemukan UKM dan Buyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.