Berita Nasional
AG Hilangkan Barang Bukti Penting Chat di Hari Penganiayaan D, Berisi Ancaman Tak Masuk Akal
Kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG (15), menghilangkan salah satu barang bukti penting dalam kasus penganiayaan D (17).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap, penghapusan chat yang dilakukan kliennya tidak dilakukan secara personal.
Mangatta mengaku bahwa kliennya sengaja menghapus pesan tersebut karena diinstruksikan oleh Mario.
"Sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pernah kami sampaikan sebelumnya, yang dihapus tersebut adalah Voice Note (VN) yang berisi suara tersangka MDS (Mario) ke ananda D dan ini atas suruhan tersangka MDS kepada anak AG," ujar Mangatta.
"Bukti ‘suruhan’ Mario seharusnya sudah ada di penyidik.
Bukti tersebut bahkan sudah masuk ke dalam berkas persidangan juga seharusnya," tambah dia.
Mangatta menjamin kliennya tak memiliki niat untuk menutup-nutupi fakta.
Alhasil ia berharap kepada pihak kepolisian untuk memulihkan chat AG ke D yang hilang supaya masyarakat luas mengetahui duduk perkaranya.
"Kami sangat berharap penyidik forensik bisa atau telah memulihkan chat serta Voice Note (VN) yang terhapus," kata Mangatta
"Semua ini demi pembuktian yang lebih jelas dan lengkap saat persidangan nanti," tutup dia.
Kronologi
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan terhadap Prada Lucky |
![]() |
---|
Ibu Prada Lucky Berlutut Menangis Minta Keadilan di Depan Pangdam Udayana |
![]() |
---|
KPK: Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih |
![]() |
---|
Kadispenad Ungkap Motif 20 Oknum TNI Aniaya Prada Lucky hingga Berujung Kematian |
![]() |
---|
Anak Konglomerat Jadi DPO, Cheryl Darmadi Diburu Pihak Kejaksaan Agung, Inilah Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.