Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

AG Hilangkan Barang Bukti Penting Chat di Hari Penganiayaan D, Berisi Ancaman Tak Masuk Akal

Kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG (15), menghilangkan salah satu barang bukti penting dalam kasus penganiayaan D (17).

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan dihadirkan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teka-teki Hilangnya "Chat" AG ke D saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal"

Baca juga: Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman D, Keluarga Korban: Bangga dan Nantangin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved