Berita Nasional

KPK Temukan Bukti Dokumen Pencairan Fiktif Tunjangan Kinerja ASN di Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pencairan fiktif tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

Editor: raka f pujangga
Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dokumen pencairan fiktif tunjangan aparatur sipil negara (ASN) menjadi bukti dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan informasi terkini kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM, Selasa (28/3/2023).

Bukti dokumen pencairan fiktif itu merupakan hasil temuan tim penyidik setelah selesai melakukan penggeledahan terkait kasus itu di dua lokasi yang berbeda di Jakarta.

Baca juga: Uang Korupsi Tunjangan Kinerja di ESDM Diduga Digunakan untuk Suap Pemeriksaan BPK

"Lokasi dimaksud yaitu Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan Kantor Kementerian ESDM," ucap Ali, Selasa.

Dia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, KPK berhasil menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ujar Ali.

Ia menyebut, dokumen itu disita KPK dan akan dianalisa oleh tim analisis dan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali enggan membeberkan nama para pelaku. Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup.

KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun saksi bersikap kooperatif hadir di meja penyidik.

“Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” ujar Ali.

Menurut Ali, dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri. Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved