Berita Kriminal
Polda Jateng Tangkap 40 Tersangka Penyalahgunaan Obat Mercon, Mulai Dari Peracik Sampai Distributor
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menangkap puluhan tersangka penyalahgunaan obat mercon.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menangkap puluhan tersangka penyalahgunaan obat mercon.
Puluhan tersangka tersebut berasal dari 17 Polres di wilayah Jawa Tengah.
Peran mereka beragam mulai dari supplier, distributor, hingga peracik.
Baca juga: Polresta Cilacap Musnahkan Puluhan Kilogram Bahan Peledak Jenis Mercon
"Kami sudah menangkap 30 sampai 40 tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora kepada Tribun Jateng, Selasa (28/3/2023).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan kilogram bahan baku mercon.
Sejauh ini paling banyak dari Polres Brebes yang berhasil menyita 75 kilogram bahan baku mercon.
Polres lainnya menyita mulai dari 10 kilogram, 20 kilogram dan 40 kilogram.
Puluhan kilogram bahan mercon tersebut sangat berbahaya lantaran memiliki daya ledak.
Semisal kejadian di Magelang yang menewaskan satu pria peracik mercon berasal dari bahan baku petasan seberat 7,5 kilogram.

"Bahan baku mercon terbuat dari potasium, belerang, low explosive, tapi kita juga hati-hati, ambil barang bukti sedikit saja sisanya diserahkan Jibom Polda Jateng," ucapnya.
Ia menilai, masifnya pembuatan mercon memang muncul saat bulan ramadan, mercon tersebut dibuat untuk menyambut lebaran.
Hanya saja, para peracik tidak memiliki izin sehingga proses penyimpanan bahan-bahan tersebut asal-asalan.
Begitupun saat menakar bahan tidak ada patokan tertentu.
"Itulah yang membuat bahaya sehingga Kapolda memerintahkan tidak ada lagi produksi mercon ilegal," jelasnya.
Baca juga: Penjual Obat Mercon Illegal di Wonosobo Ditanglap Polisi, 40 Kilogram Obat Mercon Disita
Ia mengimbau, warga untuk mematuhi aturan yang ada.
Sebab, bila melanggar bisa kena sanksi Undang-undang darurat.
"Sanski pidana bisa 20 tahun atau seumur hidup," katanya. (Iwn)
Jalur Tol Banyumanik Semarang Jadi Favorit Pelaku Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp 11,3 Miliar |
![]() |
---|
Diintimidasi, Keluarga Gadis Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Tugu Semarang Lapor ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Tampang Polisi yang Damaikan Pelaku Pelecehan Seksual dengan Korban Gadis Disabilitas Semarang |
![]() |
---|
"Hukum Seberat-beratnya” Harapan Ibu Korban Usai Tahu Anaknya yang Masih Bocah Dicabuli Tetangga |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Pelecehan Seksual Gadis Disabilitas Tugu Semarang Naik ke Penyidikan, 6 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.