Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2023

Jelang Lebaran, OJK Regional 3 Jateng dan DIY Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan peminjaman uang

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
idayatul rohmah
Sumarjono memberi keterangan di sela acara "Ngempal Kaliyan Stakeholder" di Gedung Bernic Castle, Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Semarang, Selasa (28/3/2023). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan peminjaman uang melalui jasa pinjaman online (Pinjol).

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumarjono mengingatkan agar masyarakat yang melakukan pinjaman online ini menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK.

"(Total Pinjol legal) ada 102 Pinjol. Masyarakat bisa mengecek Pinjol ini di website OJK atau kalau mau tanya tentang apakah pinjol ini legal atau ilegal, bisa ke kontak center atau WhatsApp 081 157 157 157. Nanti ketik namanya, misal pinjol A, nanti muncul apakah berizin atau tidak," kata Sumarjono kepada tribunjateng.com di sela acara "Ngempal Kaliyan Stakeholder" di Gedung Bernic Castle, Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Semarang, Selasa (28/3/2023).

Sumarjono mengatakan lebih lanjut, saat Ramadhan atau menjelang lebaran ini masyarakat perlu berhati-hati. Selain memilih perusahaan fintech lending berizin, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tak mudah meminjam uang meski di tengah berbagai kemudahan yang diberikan.

Ia lantas meminta agar orang yang melakukan pinjaman di Pinjol untuk mengukur kemampuan diri sendiri.

"Jadi kalau ada peribahasa ukur baju badan sendiri. Artinya, kalau kita itu punya kemampuan yang sedang ya jangan kemudian memiliki keinginan untuk membeli yang berlebih. Seharusnya, juga ada yang disisihkan dari gaji bukan justru untuk menyicil semuanya.

Jadi wajarnya, itu sepertiga (gaji) bisa untuk cicilan, dua per tiganya untuk hidup. Rata-rata harusnya seperti itu. 

Itu yang terus kami galakkan. Jangan kemudian mereka dengan mudah (menggunakan pinjol) karena sangat mudahnya untuk bisa meminjam, lalu meminjam ke beberapa tempat yang kemudian akhirnya tidak bisa mengembalikan," terangnya.

Di sisi lain, Sumarjono menambahkan, menjelang lebaran ini potensi masyarakat untuk menggunakan Pinjol sendiri tak terlalu tinggi. Hal itu mengingat saat Ramadan atau jelang lebaran bertepatan dengan penerimaan tunjangan hari raya (THR).

"Kamu coba lihat statistik, sebenarnya di sisi (perusahaan) Pinjol juga hati-hati. Karena saat lebaran, orang akan lebih banyak menghabiskan uang baik itu dari THR dan sebagainya. Jadi peningkatan secara drastis tidak ada, karena dari sisi pinjolnya sendiri berhati-hati untuk itu," imbuhnya. (idy)

Baca juga: Mensos Risma Dilapori Penyuplai  Beras Bantuan di Jepara Tak Dibayar, Kerugian  Capai Ratusan Juta

Baca juga: KPU Kab Tegal Adakan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 & Pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye 

Baca juga: Pemkab Wonosobo Kenalkan Fitur Baru Kanal Aduan Lapor Bupati

Baca juga: Geger Terjadi Pencurian Sepeda Motor di Kembaran Kulon Purbalingga, Ternyata Raib Dituntun ODGJ

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved