Kriminal Hari Ini
Utomo Cuma Dituntut Setahun Penjara, Protes Korban Investasi Kapal di Pati: Itu Terlalu Ringan
Utomo diharapkan bisa dihukum maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat para korban rugi miliaran Rupiah.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Beberapa warga yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023).
Mereka mengaku sebagai korban dari Utomo, pria yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Tahapan persidangan kasus ini sudah berlangsung.
Para pengunjuk rasa menilai tuntutan jaksa terhadap Utomo yang hanya satu tahun penjara terlalu ringan.
Mereka berharap Utomo bisa dihukum maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat para korban rugi miliaran Rupiah.
Baca juga: Warga Desa Puncel Pati Protes Jalan Rusak: Itu Jalan atau Gawang Emyu?
Korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah mengatakan, dirinya merugi hingga Rp 5,5 miliar dalam kasus penipuan ini.
"Dulu dia datang bilang punya banyak kapal dan menawarkan kerja sama perbekalan kapal, saham kapal, dan kuota solar."
"Katanya dia punya Pom Bensin AKR yang ada di Bajomulyo (Juwana)," kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/3/2023).
Dalam skema kerja sama kuota solar, menurut Zana, Utomo menjanjikan keuntungan Rp 200 hingga Rp 300 setiap liter.
"Kalau saham perbekalan kapal, saya dijanjikan profit 4 sampai 7 persen."
"Kalau saham kapal tergantung nilai penyertaan modal saya, bisa 25 hingga 50 persen," tutur dia.
Zana sudah menjalin 5 kerja sama dengan Utomo.
Modal sudah dia masukkan penuh ke 5 pekerjaan itu.
Baca juga: Terdakwa Investasi Bodong Pati Hanya Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Korban Kecewa Hukuman Terlalu Ringan
"Saya masuk di kerja sama permodalan perbaikan dua kapal, perbekalan, saham kapal, modal kuota solar, dan logistik."
"Kalau ditotal, kerugian saya Rp 5,5 miliar," kata Zana.
Menurut dia, sejak kali pertama menyepakati kerja sama pada 2014, pembagian profit dari Utomo seret.
"Kadang dikasih cuma catatan."
"Pernah dikasih lewat transfer tapi (jumlahnya) tidak sesuai."
"Saya jarang dikasih profit, tapi saya malah dibilang rentenir kelas kakap sama dia."
"Padahal uang saya miliaran Rupiah masuk ke sana," kata dia.
Zana juga beberapa kali diberi cek "bodong" yang tidak bisa dicairkan.
Dia menyayangkan Utomo hanya dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.
Zana dan para korban lain ingin pelaku dipidana seberat-beratnya.
Baca juga: Hasil Sidak Polisi di SMPN 4 Pati - 154 Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Sebagian Berknalpot Brong
Kuasa hukum korban, Yosafati Gulo mengatakan bahwa ada 4 korban Utomo yang kasusnya dia tangani.
Keempat korban tersebut ialah Zana, Bambang, Marini, dan Ridwan.
Jika ditotal, kerugian keempat korban mencapai sekira Rp 10 miliar.
"Itu baru modalnya."
"Kalau dihitung bagi hasil yang seharusnya dibayarkan, bisa sampai Rp 15 miliar," kata Yosafati Gulo kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/3/2023).
Mestinya Dihukum 4 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, kepada keempat korbannya, modus pelaku sama, yaitu mengajak kerja sama saham kapal.
"Dijanjikan bagi hasil, tapi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada."
"Seperti Bu Zana pernah dikasih beberapa."
"Pak Bambang dikasih tetapi hanya di atas kertas, uangnya sama sekali tidak ada," ucap dia.
Yosafati menyesalkan tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara.
Menurut dia, dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378, pelaku bisa dihukum sampai 4 tahun.
"Tapi tuntutan jaksa hanya 1 tahun."
"Lalu seberapa nanti hakim memutuskan?"
"Padahal rekam jejak Utomo, sebetulnya memberatkan."
"Kami harapkan tidak ada hal yang mencurigakan."
"Kami harap hakim berlaku adil," kata dia.
Baca juga: Purna Tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Ini Doa dan Harapan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro
Ditemui terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati, Aji Susanto menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini sudah memenuhi rasa keadilan sesuai fakta persidangan.
"Dari laporan JPU pada saat sidang, fakta penipuannya terlalu sumir, terlalu tipis."
"Yang bisa kami buktikan hanya masalah cek kosong senilai Rp 200 juta."
"Jadi kalau laporan korban dia memberikan modal Rp 5,5 miliar, menurut fakta persidangan sudah dikembalikan penuh, malah lebih," kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/3/2023).
Menurut Aji, unsur tindak pidana yang bisa dibuktikan dalam kasus ini ialah penipuan berkaitan pemberian cek yang tidak bisa dicairkan senilai Rp 200 juta.
"Tuntutan satu tahun menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan nilai kerugian yang bisa dibuktikan hanya Rp 200 juta," tandas dia. (*)
Baca juga: RKPD 2024, Infrastruktur Masih Jadi Sasaran Prioritas di Karanganyar
Baca juga: Alhamdulillah Berkah Ramadan, 864 ASN Pemkab Karanganyar Terima SK Kenaikan Pangkat
Baca juga: Hasil Poling di Twitter Gibran Rakabuming, 86 Persen Setuju Piala Dunia U-20 Tetap Digelar
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemerintah Revisi Cuti Bersama Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 1444 Hijriah
tribunjateng.com
tribun jateng
Pati
kriminal hari ini
kriminal
Korban Investasi Kapal Perikanan
Investasi Kapal Perikanan
Pengadilan Negeri Pati
Yosafati Gulo
Aji Susanto
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.