Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Hasil Sidak Polisi di SMPN 4 Pati - 154 Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Sebagian Berknalpot Brong

Di SMP Negeri 8 Pati, polisi mendapati 70 motor yang dibawa oleh siswa, yang belum memiliki SIM. Sedangkan di SMP Negeri 4 ada 154 motor.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
SATLANTAS POLRESTA PATI
Petugas Satlantas Polresta Pati memperlihatkan sebagian motor siswa SMP Negeri 4 Pati yang dibawa ke sekolah, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Setelah SMP Negeri 8 Pati, SMP Negeri 4 Pati menjadi sekolah kedua yang menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) oleh petugas Satlantas Polresta Pati.

Kegiatan ini dilakukan pada Senin (27/3/2023).

Sidak ini dilakukan karena marak anak bawah umur yang membawa sepeda motor ke sekolah. 

Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa siswa membawa motor ke sekolah.

Bahkan di SMP Negeri 4 Pati lebih banyak dibanding saat polisi sidak ke SMP Negeri 8 Pati beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Warga Desa Puncel Pati Protes Jalan Rusak: Itu Jalan atau Gawang Emyu?

Baca juga: Geramnya Warga Desa Sitiluhur Pati, Minta Tutup Permanen Galian C Ilegal, Sering Bikin Celaka

Di SMP Negeri 8 Pati, polisi mendapati 70 motor yang dibawa oleh siswa, yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di SMP Negeri 4 Pati, jumlahnya mencapai ratusan.

Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri mengatakan, pihaknya melakukan sidak dalam rangka memberikan edukasi kepada para siswa.

"Kami melaksanakan sidak dalam rangka memberikan edukasi tertib dan keselamatan berlalu lintas."

"Hal tersebut dilatarbelakangi adanya temuan siswa SMP yang terciduk saat balap liar beberapa waktu lalu," terang Kompol Asfauri kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/3/2023).

Dari kegiatan itu, polisi menemukan 154 motor yang dibawa siswa.

Dimana 10 di antaranya bahkan berknalpot brong. 

Baca juga: KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi di Wilayah Eks Karesidenan Pati

Baca juga: Terdakwa Investasi Bodong Pati Hanya Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Korban Kecewa Hukuman Terlalu Ringan

Selanjutnya, petugas Satlantas Polresta Pati mengumpulkan para siswa untuk diedukasi. 

Setelah itu, wali murid juga diundang untuk diberi pemahaman bahwa anak di bawah umur belum boleh membawa sepeda motor ke sekolah. 

Setelah wali murid dan para siswa diberi pemahaman tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, siswa yang kedapatan menggunakan knalpot brong diminta untuk mengganti onderdil tersebut dengan knalpot standar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved