Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Sita 67 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara, Dijual Lewat e-Commerce
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman, sebanyak 67 ribu batang diamankan.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - E-commerce menjadi modus penyebaran yang paling mudah dilakukan oleh pengedar rokok ilegal.
Hal tersebut lantaran bebasnya akses e-commerce untuk berbelanja.
Selain itu, jasa e-commerce juga bekerja sama dengan ekspedisi.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Jalankan Fungsi Industrial Assistance Melalui Bimbingan Teknis
Kali ini, pada hari Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Sebanyak 67.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan tim di sebuah agen jasa pengiriman di Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim melakukan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Welahan.
Dari kegiatan patroli tersebut, tim mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal di agen jasa pengiriman.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap salah satu agen jasa pengiriman.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di agen jasa pengiriman yang telah dipantau.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 74 paket kiriman yang ternyata berisi 285 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya bermerek Surya Galaxy, BLITZ, DUBAI, BOSHE MILD, dan BOSHE BOLD," katanya Sandy Hendratmo Sopan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Kamis (30/3/2023).
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 84.085.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp57.629.715.
“Tim mencurigai bahwa rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman kali ini merupakan objek penjualan dari e-commerce," ucap.
Baca juga: Pungli PNS Bea Cukai Terbongkar, Ini Modusnya
Dia mengimbau kepada para pengusaha rokok illegal untuk segera melegalkan produknya.
"Kami sarankan untuk para pengusaha rokok yang masih ilegal, agar dapat menjalankan usahanya secara legal dengan mengurus izin NPPBKC di kantor kami. Pengurusan NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis” ujarnya.
Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)
Bupati Kudus Hartopo Siap Maju Lagi, Ketemu Bambang Pacul Bahas Eksklusif Soal Pilkada 2024 |
![]() |
---|
RS Sarkies Aisyiyah Kudus Diresmikan, Diharapkan Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan yang Prima |
![]() |
---|
Jaga Warisan Budaya, Puluhan Pelajar Desa Japan Kudus Berlatih Membatik |
![]() |
---|
Pertama Kali Dalam Sejarah, Ratusan Warga Japan Kudus Mengarak Gunungan Hasil Bumi |
![]() |
---|
Hartopo Imbau Jemaah Calon Haji Supaya Menjaga Kebugaran Tubuh |
![]() |
---|