Berita Karanganyar
Hapus Tiket Masuk Kemuning Sky Hills! Tuntutan Warga dan Pedagang Kepada The Lawu Group
Adanya retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills sebesar Rp 10 ribu per orang memang berdampak terhadap omzet para pedagang warung meski tak merata.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Puluhan orang meminta retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar untuk ditiadakan.
Hal tersebut disampaikan warga dan paguyuban pedagang saat audiensi dengan pengelola Kemuning Sky Hills, PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kebun teh, perwakilan Pemkab Karanganyar, serta pemerintah kecamatan dan desa di kawasan Kemuning Sky Hills pada Kamis (30/3/2023) siang.
Ketua Paguyuban Rejeki Semulur, Suharno menyampaikan, ada 27 warung yang beroperasi di dalam kawasan Kemuning Sky Hills.
Warung tersebut lokasinya tersebar di beberapa titik sepanjang akses masuk kawasan Kemuning Sky Hills.
Baca juga: RKPD 2024, Infrastruktur Masih Jadi Sasaran Prioritas di Karanganyar
Di sisi lain akses jalan di kawasan wisata tersebut juga merupakan akses bagi warga Dusun Sumbersari, Desa Kemuning.
Adanya retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills sebesar Rp 10 ribu per orang memang berdampak terhadap omzet para pedagang warung meski tidak merata.
Dalam artian, ada warung yang ramai pengunjung, ada pula yang sepi.
Para pengunjung sudah ramai mengunjungi kawasan kebun teh ini sebelum ada pengembangan Kemuning Sky Hills.
Disamping itu, pengunjung yang masuk kawasan ini awalnya tidak dipungut tiket masuk, hanya biaya parkir kendaraan.
Selain meminta supaya retribusi dihapuskan, lanjut Suharno, pihaknya juga akan terus mengawal agar kebun teh tidak beralih fungsi dan tetap terjaga kelestariannya.
Baca juga: Alhamdulillah Berkah Ramadan, 864 ASN Pemkab Karanganyar Terima SK Kenaikan Pangkat
"Audiensi sedikit lega, terkait retribusi Rp 10 ribu per orang bakal dicabut."
"Tapi itu bahasanya sementara, tidak menjawab tuntutan kami," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).
Pengelola Kemuning Sky Hills sekaligus CEO The Lawu Group, Parmin Sastro mengungkapkan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menutup tiket masuk retribusi kawasan Kemuning Sky Hills sejak sepekan lalu.
Kendati demikian, kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kontribusi ke Pemkab Karanganyar serta Pemdes Kemuning.
Dia menjelaskan, ada sistem bagi hasil tiket masuk Rp 500 per tiket yang diberikan pengelola kepada Pemkab Karanganyar.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Karanganyar
Karanganyar
Titis Sri Jawoto
PT Rumpun Sari Kemuning
PT RSK
Kemuning Sky Hills
The Lawu Group
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.