Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Kepala Desa Dikumpulkan Menuju Pemilu 2024, Kepala Badan Kesbangpol Batang: Mereka Harus Netral

Kepala Desa di Kabupaten Batang diminta untuk tidak ikut-ikutan masuk dan berkampanye mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Kepala Badan Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Barata saat bersosialisasi antisipasi konflik Pemilu 2024 untuk Kepala Desa di Aula Bupati Batang, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Batang, Agus Wisnu Barata menegaskan bahwa Kepala Desa harus netral dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikannya saat sosialisasi antisipasi konflik Pemilu 2024 untuk para Kepala Desa di Aula Bupati Batang, Kamis (30/3/2023).

"Sosialisasi mengundang para Kepala Desa ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan politik bagaimana harus bersikap netralitas, jangan sampai malahan ikut terjun di dalamnya."

"Kepala Desa tidak menjadikan jabatannya untuk berkampanye karena sudah ada peraturannya,” tegas Agung melalui Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Tinjau Pesisir Batang, Anggota DPD RI Dapil Jateng Ingatkan Antisipasi Penurunan Tanah

Baca juga: Waduh! Tambang Galian C Ilegal di Batang Bermunculan Lagi, Tak Takut Polda Jateng?

Agung mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Batang dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengantisipasi konflik yang ada di tiap desa.

"Ini agar Pemilu 2024 lebih bersih dari politik identitas yang digunakan untuk kepentingan politik praktis, juga politik uang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mabrur mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 sudah semakin dekat.

Saat ini sudah mulai masuk ke dalam tahapan sehingga seluruh perangkat pendukung harus sudah menyiapkan agar perhelatan dapat berjalan sukses.

“Untuk Kepala Desa tidak usah ikut-ikutan masuk dan berkampanye mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024."

"Ini mengingat sudah ada peraturan yang sudah disahkan."

"Jadi jika ada yang melanggar langsung dapat diproses hukum,” tegasnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita 67 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara, Dijual Lewat e-Commerce

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp 170 Juta untuk 213 PPKS di Batang 

Ia pun mencontohkan, untuk menghindari meminjamkan kendaraan dinas kepada siapapun meskipun terhadap anak sendiri.

Hal itu karena sudah ada sorotan ada anak Kepala Desa membawa kendaraan dinas masuk dalam rapat salah satu peserta Pemilu 2024.

Itu sudah bisa dicurigai jika ada barang bukti foto kendaraan dinas berada di lokasi tersebut.

Ia berharap, para Kepala Desa di Kabupaten Batang bisa memahami peraturan Pemilu 2024 agar ditaati secara baik untuk menghindari konflik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved