Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Nasib 2 Warga Sragen Terancam Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga Karena Jual Petasan

Nasib dua warga Sragen terancam tak bisa berlebaran dengan keluarga gara-gara jual petasan.

Editor: rival al manaf
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono menunjukkan barang bukti petasan hasil razia di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023). 

Sementara, petasan-petasan tersebut ada yang dijual ke warung-warung juga ada yang dijual melalui media sosial. 

"Sebagian juga dijual sendiri di pinggir jalan, menurut keterangannya sudah menjual 3000an butir," terangnya.

Keduanya dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan terancam 20 tahun penjara. 

Sementara ini keduanya ditahan di Polres Sragen, dan menurut AKP Wikan proses hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 Persija Jakarta Vs Persib Bandung Liga 1, Streaming di Sini

Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Rakor Hadapi Libur Lebaran, Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Prioritas

"Untuk keduanya proses (hukum) tetap berlanjut," ujar AKP Wikan saat ditanya apakah keduanya kini ditahan.

Razia petasan rutin digencarkan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini. 

"Di wilayah hukum Polres Sragen kami akan patroli, misalkan ada temuan kita tindak dan proses agar masyarakat Sragen aman dalam menjalankan ibadah puasa dan lebaran, terhindar dari adanya kejadian ledakan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Merana, Dua Warga Sragen Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga: Ditangkap Polisi Jual Petasan, 

 
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved