Berita Sragen
Nasib 2 Warga Sragen Terancam Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga Karena Jual Petasan
Nasib dua warga Sragen terancam tak bisa berlebaran dengan keluarga gara-gara jual petasan.
Sementara, petasan-petasan tersebut ada yang dijual ke warung-warung juga ada yang dijual melalui media sosial.
"Sebagian juga dijual sendiri di pinggir jalan, menurut keterangannya sudah menjual 3000an butir," terangnya.
Keduanya dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan terancam 20 tahun penjara.
Sementara ini keduanya ditahan di Polres Sragen, dan menurut AKP Wikan proses hukum tetap berlanjut.
Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 Persija Jakarta Vs Persib Bandung Liga 1, Streaming di Sini
Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Rakor Hadapi Libur Lebaran, Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Prioritas
"Untuk keduanya proses (hukum) tetap berlanjut," ujar AKP Wikan saat ditanya apakah keduanya kini ditahan.
Razia petasan rutin digencarkan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini.
"Di wilayah hukum Polres Sragen kami akan patroli, misalkan ada temuan kita tindak dan proses agar masyarakat Sragen aman dalam menjalankan ibadah puasa dan lebaran, terhindar dari adanya kejadian ledakan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Merana, Dua Warga Sragen Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga: Ditangkap Polisi Jual Petasan,
Tembok SD dan Bendera Merah Putih di Sragen Jadi Sasaran Corat-coret, 3 Bocah Ditangkap |
![]() |
---|
Kebakaran di Sukoharjo: Rumah Seisinya dan 2 Kambing Ludes Dilalap Api, Painah Pingsan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bos Tekstil Sragen Kongkalikong Bareng Pegawai LPEI, Rugikan Negara Rp81,3 Miliar |
![]() |
---|
Daya Tampung Empat Sekolah Program Kemitraan SMA/SMK Swasta di Sragen dan Wonogiri Belum Terpenuhi |
![]() |
---|
3 Remaja Sragen Ditangkap, Buntut Aditya Babak Belur Dikeroyok Gegara Pakai Atribut Perguruan Silat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.