Berita Kriminal

Bejatnya Pria di Lampung, Racuni Istri Hingga Tewas Karena Hamili Adik Ipar

Kelakuan pria di Lampung membuat keluarga istrinya tercengang. Ia ditangkap polisi setelah jadi tersangka.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi Racun Mematikan 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Kelakuan pria di Lampung membuat keluarga istrinya tercengang.

Ia ditangkap polisi setelah jadi tersangka yang meracuni istrinya hingga tewas.

Setelah diungkap polisi terkuak motifnya karena ia menghamili adik iparnya.

Ya, pria berinisial BP (28) warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu meracuni istrinya S (30) hingga tewas karena telah menghamili adik S yakni A (17).

Baca juga: Maling Motor Spesialis Anak Kampus Semarang Dibekuk Polisi, Mahasiswi Asal Depok Jadi Korban

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Persita Tangerang Vs Arema FC Liga 1, Main Jam 20.30 WIB

Baca juga: Chord Kunci Gitar Treteg Kelutan Nella Kharisma

Pelaku adalah BP (28), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung meracuni istrinya, S (30) karena sakit hati tak diizinkan menikahi adik ipar yang ia hamili.

Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku BP menjalin hubungan asmara dengan adik kandung korban berinisial A (17).

Bahkan BP dan A sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hingga akhirnya pada Kamis (23/2/2023), A memberitahu BP bila dirinya sudah hamil dengan usia kandungan satu bulan.

"Adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat jumpa pers, Jumat (31/4/2023).

Ia menjelaskan sebelum menikah dengan korban, pelaku sudah menjalin hubungan asmara dengan adik korban.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

BP pun lantas mulai merencanakan menghabisi nyawa istrinya, SI yang dianggap BP menjadi penghalang hubungannya dengan A yang masih berstatus pelajar.

Kemudian pada Senin (6/3/2023), pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube.

Lalu pada Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved