Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bejatnya Pria di Lampung, Racuni Istri Hingga Tewas Karena Hamili Adik Ipar

Kelakuan pria di Lampung membuat keluarga istrinya tercengang. Ia ditangkap polisi setelah jadi tersangka.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi Racun Mematikan 

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Pelaku Hamili Adik Korban"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved