Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kecurigaan Kakak Ipar Ungkap Aksi Suami Racuni Istri Hingga Tewas Karena Mencintai Adik Ipar

Kecurigaan kakak ipar mengungkap aksi suami meracuni istri hingga tewas karena mencintai adik ipar.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi Racun Mematikan 

TRIBUNJATENG.COM - Kecurigaan kakak ipar mengungkap aksi suami meracuni istri hingga tewas karena mencintai adik ipar.

Peristiwa hubungan cinta segitiga maut yang rumit itu terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Tersangka berinisial BP (28) diduga nekat membunuh istrinya S (30) dengan cara menggunakan racun yang dicampur dengan air putih.

BP (28) menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena tidak diizinkan menikahi adik iparnya.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Demak, Ramadhan Hari ke-12, Senin 3 April 2023

Baca juga: Detik-detik Amrabat Buka Puasa di Laga Inter Milan vs Fiorentina, Luca Ranieri Pura-pura Cedera

Baca juga: Kejamnya Pemuda di Minahasa Bunuh Gadis 7 Tahun Lalu Merudapaksa Jasadnya

Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar.

Kasus pembunuhan itu terungkap saat kakak korban merasa curiga dengan kematian korban yang mendadak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/3/2023).

Bermula ketika kakak korban mencurigai kematian S yang mendadak sehingga melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.

Pelaku mengetahui racun itu setelah melihat di video YouTube.

Lantas, pada hari kejadian pelaku mencampur racun itu dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata dia, Jumat.

Namun, korban sudah sekarat sehingga nyawanya tidak tertolong.

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Terancam hukuman mati Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan berencana itu akhirnya ditangkap di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," ujar dia.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Akal Bulus Suami Bunuh Istri di Lampung, Jalin Asmara dengan Adik Ipar hingga Hamil"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved