Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tak Terima Diputuskan Bikin Buruh Harian Emosi dan Bunuh Kekasihnya di Area Penangkaran Kupu-kupu

Seorang buruh harian lepas bernama Ruslan (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PEMBUNUHAN - Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan penangkaran Kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam 15 tahuh penjara. Dok Tribun Timur 

Ringkasan Berita:
  • Ruslan (35), buruh harian lepas di Maros, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, H (41.
  • Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tambahan 7 tahun penjara.
  • Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban bersimbah darah di depan gerbang Bantimurung pada 30 Oktober 2025, dan kini ditangani secara intensif oleh Polres Maros.

 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang buruh harian lepas bernama Ruslan (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, H (41), di kawasan penangkaran kupu-kupu Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana tambahan 7 tahun penjara.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (13/11/2025).

Tersangka Ruslan dijerat pasal berlapis karena dari hasil penyelidikan ditemukan unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus tragis ini terungkap pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, ketika warga menemukan tubuh seorang perempuan bersimbah darah di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung.

Penemuan itu segera dilaporkan ke Polsek Bantimurung, yang kemudian menindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.

Baca juga: Masih Trauma, Korban Bully SMP Negeri 1 Blora Belum Masuk Sekolah, Dapat Pendampingan dari Dinsos

Pria kelahiran Jayapura itu mengatakan pihaknya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Korban yang merupakan PPPK paruh waktu itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala,” katanya.

Setelah diselidiki terungkap jika, Pelaku adalah kekasih korban, Ruslan.

Ia menyebut, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala, leher, dan lengan kiri.

Luka tersebut diduga akibat perkelahian dengan korban sebelum korban meninggal dunia.

"Petugas kemudian membawa pelaku ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan intensif, dengan pendampingan dari tim medis Sidokkes Polres Maros serta Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros," sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved