Berita Kriminal
Tak Terima Diputuskan Bikin Buruh Harian Emosi dan Bunuh Kekasihnya di Area Penangkaran Kupu-kupu
Seorang buruh harian lepas bernama Ruslan (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Ruslan (35), buruh harian lepas di Maros, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, H (41.
- Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tambahan 7 tahun penjara.
- Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban bersimbah darah di depan gerbang Bantimurung pada 30 Oktober 2025, dan kini ditangani secara intensif oleh Polres Maros.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang buruh harian lepas bernama Ruslan (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, H (41), di kawasan penangkaran kupu-kupu Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana tambahan 7 tahun penjara.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (13/11/2025).
Tersangka Ruslan dijerat pasal berlapis karena dari hasil penyelidikan ditemukan unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus tragis ini terungkap pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, ketika warga menemukan tubuh seorang perempuan bersimbah darah di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung.
Penemuan itu segera dilaporkan ke Polsek Bantimurung, yang kemudian menindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Masih Trauma, Korban Bully SMP Negeri 1 Blora Belum Masuk Sekolah, Dapat Pendampingan dari Dinsos
Pria kelahiran Jayapura itu mengatakan pihaknya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Korban yang merupakan PPPK paruh waktu itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala,” katanya.
Setelah diselidiki terungkap jika, Pelaku adalah kekasih korban, Ruslan.
Ia menyebut, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala, leher, dan lengan kiri.
Luka tersebut diduga akibat perkelahian dengan korban sebelum korban meninggal dunia.
"Petugas kemudian membawa pelaku ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan intensif, dengan pendampingan dari tim medis Sidokkes Polres Maros serta Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros," sebutnya.
| Terjadi Lagi, Perempuan Diduga ODGJ Bacok Dua Tetangganya di Purbalingga |
|
|---|
| Tampang Bang Jago Wonosobo Ngamuk Tak Diberi Makan Gratis di Warung, Ngamuk Pecahkan Etalase |
|
|---|
| Ini Paket-paket Prostitusi yang Diizinkan Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang, Tarifnya Jutaan |
|
|---|
| Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Obat Terlarang di Wonosobo Dibekuk, Ribuan Pil Disita |
|
|---|
| Jenderal Bintang 2 Perintahkan Penyidik Tak Berhenti di Empat Tersangka Penculik Bilqis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.