Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nasib Rafael Alun Trisambodo Setelah Asetnya Dibekukan KPK, Makanpun Dapat Dari Tetangga

Nasib Rafael Alun Trisambodo eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini berputar 180 derajat dari sebelumnya.

Editor: rival al manaf
twitter
Permintaan Maaf Rafael Alun Ayah Mario Dandy: Saya Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaan 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Rafael Alun Trisambodo eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini berputar 180 derajat dari sebelumnya.

Kini ia mengaku serba bingung karena harta dan asetnya dibekukan dan disita KPK setelah jadi tersangka pencucian uang.

Ia mengaku bingung membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya bahkan hingga makan pun diberi tetangga.

Baca juga: Mansur Hidayat Bawa Pemalang Panen Penghargaan Nasional

Baca juga: Naik Lagi! Harga BBM Lengkap Seluruh Indonesia Minggu 2 April 2023 Cek Harga Jateng

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Bambang Pacul, Ketua Komisi III DPR RI yang Buat Mahfud MD Heran

Rafael mengatakan, saat tim penyidik menggeledah rumahnya di kawasan Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, tim penyidik mengamankan uang tunai miliknya dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Menurut Rafael, uang itu sedianya akan digunakan untuk membayar THR beberapa pegawainya di rumah.

“Sebetulnya, awalnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah. Itu juga diambil. Jadi pada saat ini saya agak kebingungan ketika nanti THR ini saya harus membayar dengan apa?” kata Rafael sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV yang tayang Sabtu (1/4/2023).

Rafael mengaku sedih karena tim penyidik turut menyita uang tunai dari rumahnya.

Selain uang untuk THR pegawai, uang belanja harian istrinya, Ernie Meike Torondek juga disita KPK.

Kala itu, kata Rafael, uang tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam amplop.

“Kemudian yang saya sedih itu uang tunai. Jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasukan ke amplop untuk belanja harian,” tutur dia.

Ia menjelaskan dengan disitanya seluruh uang itu ia merasa seperti akan dibunuh dan tak boleh makan.

"Kita seperti mau dibunuh nggak boleh makan tetapi tetangga ada yang memberi kita makan," terangnya.

Menurut Rafael, tim penyidik KPK mendatangi rumahnya pada pukul 19.30 WIB, Senin (27/3/2023).

Ia mengaku menyambut mereka karena merasa tidak ada yang disembunyikan.

Rafael kemudian menghubungi pengacaranya dan penyidik bersedia menunggu.

Operasi penggeledahan kemudian dilakukan dengan melibatkan Ketua RT dan keamanan setempat.

Dari rumah Rafael itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen seperti, fotocopy sertifikat, laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya, serta bukti penerimaan aset.

Kemudian, sepeda merk Brompton miliknya, tas dan perhiasan istrinya juga diamankan.

“Ada perhiasan istri saya juga, cincin dan gelang yang dipakai sehari hari itu juga disita,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rafael Alun Kebingungan Uang Tunai Rp 40 Juta Disita KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved