Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Butuh Penambahan Fasilitas Umum, Pemkab Jepara Ajukan Pelepasan Hak Hutan Seluas 267 Hektare 

Pemkab Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan seluas 267 hektare.

Dok. Protokol Setda Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menerima kunjungan Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu dibahas pula usulan Pemkab Jepara pelepasan lahan hutan untuk fasilitas umum. 

Berdasarkan data usulan yang sementara ini diterima tim provinsi, usulan pelepasan hak untuk permukiman harus diperbaiki.

Baca juga: Pergelaran Porprov XVI Jateng 2023: Pembukaan di Pati, Penutupan di Jepara

“Butuh rekonstruksi sesuai batas yang valid. Butuh data per bidang per orang. Syarat pelapasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum,” kata Sriyanto.

Usulan itu diterima Sekda Edy Sujatmiko.

“Kita sepakat. Kebetulan juga itu sesuai skala prioritas. Kantor pemerintahan, sekolah, jalan, dan lapangan. Unrtuk permukiman bisa ditata lagi,” kata Edy Sujatmiko. (*)


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved