Berita Jepara
Butuh Penambahan Fasilitas Umum, Pemkab Jepara Ajukan Pelepasan Hak Hutan Seluas 267 Hektare
Pemkab Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan seluas 267 hektare.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan seluas 267 hektare.
Lahan tersebut nantinya diperuntukan fasilitas umum dan sosial, seperti sekolah, jalan, dan permukiman.
Pengajuan ini telag dilakukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Baca juga: Pemuda yang Ngaku Temukan Bayi di Hutan Jati Blitar Ternyata Ayah Kandung Korban, Ini Kisahnya
Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah, telah bertemu dengan Sekda Jepara Edy Sujatmiko untuk berkoordinasi, Senin (3/4/2023).
Selain itu juga tim akan mengecek lahan yang diusulkan.
“Saya senang hari ini Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah datang ke Jepara. Bisa memberikan arahan kepada tim kabupaten agar penyelesaiannya terlaksana dengam baik. Karena permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menerima tim tersebut di ruang kerjanya.
Di tingkat kabupaten, kata Sekda Jepara, telah dibentuk tim yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Farikhah Elida.
Saat menerima tim provinsi, Sekda tak hanya didampingi Farikhah Elida.
Namun juga Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Ratib Zaini, Plt. Asisten 3 Ronji, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Agus Tri Harjono, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara Rini Patmini.
Ketua tim PPTDH Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengatakan, 267 hektare lahan yang diusulkan saat ini masih mungkin berubah sesuai perkembangan di lapangan.
Perwakilan Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah, Sriyanto mengatakan, kedatangannya ke Jepara untuk melakukan penelitian lapangan.
Kabupaten Jepara termasuk dalam 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan pengusulan PPTKH tahap pertama, tahun 2023.
“Kami apresiasi, Jepara dalam posisi sebagai pihak pengusul instansi, yakni Pemkab Jepara, termasuk yang paling banyak mengusulkan luasan pelepasan hak,” kata Sriyanto.
Lahan yang diusulkan berada di 6 kecamatan, tersebar di 26 desa.
Pemanfaatan lahan itu di antaranya untuk fasilitas umum/fasilitas sosial termasuk kantor kecamatan, sekolahan, lapangan, dan jalan kabupaten. Juga untuk permukiman.
Polisi Tangkap 8 Pelaku Penjarahan DPRD Jepara, Gondol Komputer Hingga Sound System |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Guru Meminta Para Pelajar Agar Tak Ikut Demo: Semua Itu Belum Waktunya |
![]() |
---|
Apel Serentak, Pemkab Jepara Ajak Pelajar Bisa Memperkuat Karakter dan Etika Digital |
![]() |
---|
Tokoh Agama Jepara Soroti Kericuhan Demo, Minta Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Kantor DPRD Jepara Rusak Parah, Banyak Barang yang Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.