Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kades Berjo Suyatno Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar

Kades Berjo Suyatno divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, kini telah divonis.

Kades Berjo Suyatno divonis 4,5 tahun penjara.

Sedangkan mantan Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono divonis 4 tahun penjara.

Adapun pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/4/2023) siang. 

Baca juga: Darwanto Segera Dilantik, Gantikan Rohadi Widodo Sebagai Wakil Ketua DPRD Karanganyar

Baca juga: Jelang Lebaran, Warga Karanganyar Disarankan Suntik Vaksin Booster Kedua, 21 Puskesmas Siap Melayani

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, kedua terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Keduanya pula dikenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sekira Rp 525 juta subsider 1 tahun," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (3/4/2023).

Dia menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim terhadap dua terdakwa tersebut.

Sementara itu terdakwa Eko Kamsono menerima atas putusan dari majelis hakim.

Sedangkan terdakwa, Suyatno melalui penasehat hukumnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Setelah putusan (terdakwa Suyatno) mengajukan banding."

"Diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan akta banding," ucapnya. (*)

Baca juga: Begini Kondisi Terkini 2 Korban Perampokan Bersenjata di Cilacap, Kades Kaliwungu: Sudah di Rumah

Baca juga: Telah Dibuka Kanal Aduan THR 2023 di Jawa Tengah, Begini Cara Buat Laporan

Baca juga: Video Tiga Rampok Bersenpi di Cilacap Dihadiahi Timah Panas di Kedua Kaki

Baca juga: Pemprov Jateng Buka Kanal Aduan THR 2023, Begini Cara Melapor

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved