Berita Semarang
Telah Dibuka Kanal Aduan THR 2023 di Jawa Tengah, Begini Cara Buat Laporan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Penulis: hermawan Endra | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Posko aduan dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023.
Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka Kanal Aduan THR 2023, Begini Cara Melapor
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.
Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.
Ia mengatakan, Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.
"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya, Senin (3/4/2023), di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.
Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional.
Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan.
Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.