Berita Regional
Rudolf Tobing Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Icha
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Rudolf Tobing terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha bergulir.
Kasus tersebut kini telah memasuki persidangan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Penyebab Utama Rudolf Tobing Bunuh Icha
"Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (3/4/2023).
Diketahui bahwa Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan Rudolf di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino lantai 18.
"Bahwa ia terdakwa Christian Rudolf Martahi pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jendral Ahmad Yani Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat," tulis SIPP PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Rudolf didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 KUHP, yakni tentang pembunuhan dengan pemberatan.
"Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan yang dapat dihukum dan dilakukan dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah perbuatan itu, ataupun apabila kepergok ketika melakukan kejahatan itu untuk melepaskan diri atau lain-lain," tulis SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Jasad Icha kemudian dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Selain itu, Rudolf juga dilaporkan memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.
Keesokan hari setelah pembunuhan terjadi, Rudolf juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya sebesar Rp 11.200.000.
Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Icha karena merasa sangat kecewa dan sakit hati.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rudolf Tobing Pembunuh Icha Didakwa Pembunuhan Berencana"
Baca juga: Rudolf Tobing Merencanakan Pembunuhan Icha Sangat Matang dan Sistematis, Terungkap Saat Rekonstruksi
Detik-detik Aksi Heroik Office Boy Terekam Kamera CCTV Gagalkan Pencurian di Puskesmas |
![]() |
---|
Sosok Kevin, Komandan Paskibraka Yang Beri Hormat Terakhir Kepada Ayah Sebelum Upacara Bendera |
![]() |
---|
Tampang Fatir, Pacar Pemandu Karaoke Yang Cemburu Nekat Tusuk Tamu Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pemulangan Jasad Nazwa, Gadis Lulusan SMK Tewas di Kamboja Tertahan Biaya Rp 138 Juta |
![]() |
---|
JNE Resmi Jadi Mitra Logistik Konser Dewa 19 feat Allstars 2.0 di Stadion Gelora Bung Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.