Berita Jawa Tengah
Bagi Para Pekerja, Begini Syarat Miliki Rumah Melalui Program MLT Perumahan
Program MLT Perumahan BP Jamsostek diharapkan bisa memenuhi cita-cita para pekerja untuk mempermudah dalam pemenuhan kebutuhan papan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kemudahan memiliki rumah impian melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan terus disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah Jateng dan DIY.
Program MLT Perumahan ini diharapkan bisa memenuhi cita-cita para pekerja untuk mempermudah dalam pemenuhan kebutuhan papan.
Hal itu disampaikan Dewi Manik Imannury, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pps Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY dalam agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Cara Unik Cat Squad Semarang Mengisi Ramadan, Berbagi Pakan Kucing Jalanan di Pasar Karangayu
"Kami menyadari bahwa memiliki rumah merupakan salah satu impian banyak orang."
"Kami berharap peserta (BPJS Ketenagakerjaan) tidak bingung lagi memiliki rumah impian."
"Program MLT ada beberapa macam."
"Syarat mendapatkannya mudah, yang dijelaskan dalam kegiatan ini," kata Dewi Manik saat membuka acara dalam kegiatan secara daring itu.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng dan DIY Roni Subagio.
Dua narasumber menjelaskan mengenai Program MLT yakni Benedictus Eka Cahya Nugraha, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY serta Kurnia Dewi selaku Consumer Loan Sales Bank BTN Kantor Cabang Yogyakarta.
Baca juga: Ini Tujuannya, DPRD Kota Semarang Minta Ketua RT Mendata Pemudik
Untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pangan tersebut, lanjut Dewi Manik, pekerja dapat mengajukan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah tapak (KPR) atau kredit pemilikan rumah susun atau apartemen termasuk take over kredit.
"Manfaat lainnya yakni pinjaman renovasi perumahan dan pinjaman uang muka perumahan yang menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dan wajib dibundling dengan KPR BP Jamsostek," tambahnya.
Eka Cahya menjelaskan, untuk prosedur pengajuannya bisa dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan, bisa dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Ambil antrian menuju customer service, dan petugas akan melayani pengajuan manfaat MLT perumahan.
"Syarat dan ketentuannya di antaranya segmentasi penerima upah atau PU dan terdaftar Program Jaminan Hari Tua (JHT)."
"Masa kepesertaan satu tahun, perusahaan tertib administrasi dan tertib iuran, perusahaan tidak PDS atau perusahaan data sebagian baik itu peserta maupun upah," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Menyusuri Jejak Penyebaran Islam di Ungaran Semarang, Makam Waliyullah Hasan Munadi di Nyatnyono
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
BPJS Ketenagakerjaan
BP Jamsostek
MLT Perumahan
Dewi Manik Imannury
Benedictus Eka Cahya Nugraha
KPR BP Jamsostek
ekonomi bisnis
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
196 Orang Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis di Sragen, Ini Dugaan Awal Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.