Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Bawaslu Awasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tegal, Ada 50 Kursi dan 6 Dapil 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal memiliki tugas untuk mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan wewenangnya

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Diskominfo Kabupaten Tegal
Foto Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tegal, Istibsaroh, saat hadir mengisi Talkshow yang berlangsung di Studio Radio Slawi FM, Selasa (4/4/2023) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal memiliki tugas untuk mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan wewenangnya, termasuk saat melakukan rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024. 

Informasi tersebut diungkapkan Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tegal, Istibsaroh, dalam Talkshow yang berlangsung di Studio Radio Slawi FM, Selasa (4/4/2023) kemarin. 

Istibsaroh menjelaskan, dalam prosesnya KPU Kabupaten Tegal harus mengumumkan ke publik mengenai rancangan usulan dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024. 

Termasuk pengawasan uji publik, pengawasan penetapan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Tegal juga harus disosialisasikan ke khalayak umum. 

Pengawasan ini untuk memastikan penyelenggara pemilu yaitu KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur atau aturan yang berlaku. 

Menurut Istibsaroh, saat penataan Dapil Bawaslu memberikan imbauan kepada KPU untuk mempublikasikan pengumuman rancangan dapil dan alokasi kursi, baik di Kantor KPU maupun di media sosial agar masyarakat mengetahui. 

“Dapil-dapil ini untuk memperebutkan kursi para peserta pemilu, dan memberi kesempatan peserta pemilu untuk mencermati dapilnya. Apabila ada masukan dari masyarakat KPU harus segera menindaklanjuti,” ujar Istibsaroh, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (5/4/2023). 

Dikatakan Istibsaroh, untuk di Kabupaten Tegal sendiri terdapat enam daerah pemilihan (Dapil). 

Dapil pertama yaitu Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Lebaksiu, Slawi dan Dukuhwaru dengan jumlah alokasi 8 kursi. 

Dapil 2 terdiri dari Adiwerna, Talang dan Dukuhturi dengan jumlah alokasi 10 kursi. 

Dapil 3 terdiri dari Kramat, Suradadi dan Warureja dengan alokasi 9 kursi. 

Sedangkan Dapil 4 terdiri dari Kedungbanteng, Pangkah dan Tarub dengan alokasi 8 kursi. 

Dapil 5 terdiri dari Bumijawa, Bojong dan Jatinegara dengan alokasi 7 kursi. 

Dapil 6 terdiri dari Margasari, Balapulang dan Pagerbarang jumlah alokasi 8 kursi.

“Jadi alokasi kursi DPRD di Kabupaten Tegal totalnya ada 50 kursi. Maka masyarakat wajib tahu tentang rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal pada pemilu 2024 mendatang,” jelas Istib. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved