Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Berantai Dukun Banjarnegara

Reaksi Korban Mbah Slamet Dukun Banjarnegara Begitu Minum Racun, 5 Menit Kemudian Langsung Meninggal

Racun potasium yang dugunakan Mbah Slamet dukun pengganda Uang asal Banjarnegara sangat kuat

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang, Tohari alias Mbah Slamet di lokasi kejadian bersama Kapolres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Selasa (4/4/2023). 

Ritual penggandaan uang dilakukan di lokasi eksekusi tersebut, dengan memberikan minum beracun kandungan potasium dan penenang yang dicampur.

Pada saat datang ke lokasi belum ada lubang, lubang digali saat korban sudah tewas.

"Ritual dimulai pukul 20.00 WIB malam, tapi sejak sore pukul 16.00 WIB saya sudah berangkat. Ritual sekitar satu jam. 

Ritualnya hanya ngobrol-ngobrol saja. Kalau sudah setengah 8 mulai saya kasih minum itu," ungkap tersangka Tohari alias Slamet.

Dalam menjaring aksinya tersangka dibantu oleh rekannya yaitu Budi Santoso (BS) dengan mengiklankan praktik perdukunan lewat Facebook.

"BS hanya mempertemukan antara korban dan tersangka, dan mempromosikan di Facebook. 

Karena tersangka tidak punya kemampuan dalam menggunakan Facebook.

BS mendapat imbalan dari tersangka antara Rp5 juta sampai Rp10 juta," kata Kapolres.

Terkait pemakaman terhadap 9 jenazah pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila dibutuhkan lagi akan dibongkar kembali.

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis karena selain membunuh juga mengambil mahar uang milik para korban.

Terkait korban dari mana saja, penuturan dari tersangka masih simpang siur dan berubah-ubah. 

Ada yang dari Jakarta, Yogyakarta, Palembang, Lampung, dan rata-rata dari mereka datang berdua.

Uangnya yang didapat oleh para korban ternyata digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang.

Adapun Pasal yang dikenakan atas aksi keji tersangka adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved