Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sekda Jepara Pastikan THR ASN Paling Cepat Cair H-10 Lebaran

Sekda Jepara Edy Sujatmiko memastikan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

D. Protokol Setda Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menyampaikan sambutan usai salat tarawih di aula Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Selasa (4/4/2023) malam. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sekda Jepara Edy Sujatmiko memastikan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

Hal itu sesuai ketentuan aturan yang berlaku. 

Baca juga: Perusahaan Dinilai Sudah Punya Daya, Ketua Apindo Semarang Berharap Pembayaran THR Lancar

Dalam aturan itu juga diatur pembayaran THR paling lambat setelah lebaran.

Dia mengungkapkan saat ini bendahara di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) mengajukan pencairan THR

THR yang diberikan nantinya tidak hanya dari unsur gaji, tetapi juga THR TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai).

“Sesuai ketentuan, THR TPP maksimal 50 persen. Kami berikan dalam jumlah itu. Selain pajaknya sudah ditanggung pemerintah, tidak ada potongan pada THR TPP," kata Sekda Jepara, Selasa (4/4/2023) malam.

Baca juga: Kadarlusman Ingatkan Agar Perusahaan Tidak Menunda Bayar THR

Edy meminta kepala OPD  OPD untuk memastikan pengajuan administratif segera dilakukan agar pencairan di OPD-nya bisa dilakukan secepat mungkin.

THR di lingkungan Pemerintahan  Kabupaten Jepara diberikan kepada: bupati: anggota dan pimpinan DPRD; PNS dan CPNS; PPPK; pimpunan BLUD; dan pegawai non-ASN pada BLUD. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved