Berita Jepara
Sekda Jepara Pastikan THR ASN Paling Cepat Cair H-10 Lebaran
Sekda Jepara Edy Sujatmiko memastikan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sekda Jepara Edy Sujatmiko memastikan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Hal itu sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Baca juga: Perusahaan Dinilai Sudah Punya Daya, Ketua Apindo Semarang Berharap Pembayaran THR Lancar
Dalam aturan itu juga diatur pembayaran THR paling lambat setelah lebaran.
Dia mengungkapkan saat ini bendahara di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) mengajukan pencairan THR.
THR yang diberikan nantinya tidak hanya dari unsur gaji, tetapi juga THR TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai).
“Sesuai ketentuan, THR TPP maksimal 50 persen. Kami berikan dalam jumlah itu. Selain pajaknya sudah ditanggung pemerintah, tidak ada potongan pada THR TPP," kata Sekda Jepara, Selasa (4/4/2023) malam.
Baca juga: Kadarlusman Ingatkan Agar Perusahaan Tidak Menunda Bayar THR
Edy meminta kepala OPD OPD untuk memastikan pengajuan administratif segera dilakukan agar pencairan di OPD-nya bisa dilakukan secepat mungkin.
THR di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara diberikan kepada: bupati: anggota dan pimpinan DPRD; PNS dan CPNS; PPPK; pimpunan BLUD; dan pegawai non-ASN pada BLUD. (*)
Tersangka Penjarahan Kantor DPRD Jepara Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Potret Pegawai DPRD Jepara Bekerja di Mushola dan Gerai UMKM karena Kantor Rusak Saat Demo Warga |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Gadengan Investor China Maksimalkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pelabuhan Kartini Jepara Akan Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 3 Miliar, Seperti Ini Konsepnya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 8 Pelaku Penjarahan DPRD Jepara, Gondol Komputer Hingga Sound System |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.