Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tembakau Sejajar Dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Pakar Hukum Angkat Bicara

Tembakau disejajarkan dengan narkoba dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law.

Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Nasron salah seorang petani tembakau di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, saat menjemur tembakau di dekat rumahnya, Sabtu, (26/9/2020).(TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN). 

Kesembilannya adalah UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Kebidanan. Omnibus Law Kesehatan juga mengubah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pendidikan Tinggi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: Tembakau Tidak Bisa Disejajarkan Dengan Narkoba di RUU Kesehatan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved