Berita Nasional
Tembakau Sejajar Dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Pakar Hukum Angkat Bicara
Tembakau disejajarkan dengan narkoba dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law.
Editor:
rival al manaf
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Nasron salah seorang petani tembakau di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, saat menjemur tembakau di dekat rumahnya, Sabtu, (26/9/2020).(TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN).
Kesembilannya adalah UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Kebidanan. Omnibus Law Kesehatan juga mengubah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pendidikan Tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: Tembakau Tidak Bisa Disejajarkan Dengan Narkoba di RUU Kesehatan
Berita Terkait:#Berita Nasional
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/nasron-salah-seorang-petani-tembaiawan.jpg)