Berita Sukoharjo
Dapat Penghargaan Top BUMD Awards 2023, Bupati Etik Suryani: Sangat Membanggakan Bagi Sukoharjo
Tiga penghargaan TOP BUMD Awards 2023 diterima Pemkab Sukoharjo di Dian Ballroom Hotel Raffles Jakarta, Rabu (5/4/2023)..
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menerima sejumlah penghargaan TOP BUMD Awards 2023.
Penghargaan ini merupakan satu-satunya kegiatan corporate rating (penilai kinerja BUMD) terbesar dan membanggakan di Indonesia, di Dian Ballroom Hotel Raffles Jakarta, Rabu (5/4/2023).
"Alhamdulillah kami menerima penghargaan Top Pembina BUMD 2023 yang diserahkan di Hotel Raffles Jakarta," ucap Etik kepada Tribunjateng.com, Kamis (6/4/2023).
Menurut Etik, penghargaan ini sangat membanggakan bagi Kabupaten Sukoharjo.
"Kami berharap ini dapat menjadi pemacu semangat bagi BUMD lain untuk menjadi lebih baik," tandasnya.
Adapun penghargaan yang diterima adalah sebagai berikut.
1. Bupati Etik Suryani meraih penghargaan TOP Pembina BUMD 2023.
2. Perumda Air Minum Tirta Makmur meraih penghargaan TOP BUMD 2023 #star 2023 dan Top Leader BUMD 2023.
3. BPR Bank Sukoharjo meraih penghargaan TOP BUMD 2023 #star 2023 dan TOP Leader BUMD 2023. (*)
Baca juga: Sudah Ada 17 Keluarga Ngadu ke Posko Korban Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Baca juga: PT Pura Group Salurkan Santunan Kepada 1.200 Anak Yatim di Kudus
Baca juga: Ini Ciri Fisik dan Barang Peninggalan 9 Korban Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Baca juga: Tim Gabungan Sidak 160 Kios Terminal Tirtonadi Solo, Cek Kadaluwarsa Produk Kemasan, Ini Hasilnya
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.