Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gugatan Rp1,4 Miliar Wanita yang Tak Jadi Dinikahi Mantan Pacar Dikabulkan Pengadilan Tinggi

Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melayangkan gugatan karena batal dinikahi.

tribunnews
Ilustrasi pengadilan 

Dia menjelaskan, awalnya keluarga Carlos dan Windy bersepakat akan menikah pada Maret 2021 setelah anak hasil hubungan keduanya lahir.

Carlos pun tinggal bersama Windy, sambil menunggu anak mereka lahir.

"Pada Bulan Maret saya sebagai juru bicara keluarga bersama kedua orangtua Carlos, serta keluarga lainnya datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahannya," kata Jonas.

Ketika tiba di rumah Windy, menurut Jonas, mereka tidak disambut dengan ramah. Keluarga Windy yang hadir tidak menginginkan pernikahan itu digelar.

Mendengar hal itu, pihaknya pun menanyakan alasan pernikahan itu tak dilanjutkan.

Orangtua Windy mengaku tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Jonas meminta Carlos untuk menjelaskan permasalahan tersebut agar dapat melanjutkan pembahasan pernikahan Carlos dan Windy.

Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.

Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat.

Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.

Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.

"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," ujar dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Gugatan Rp 1,4 Miliar Perempuan yang Batal Dinikahi Mantan Pacar"

Baca juga: Ayah Korban Kecelakaan Mobil Gugat Putrinya yang Tak Mau Tinggalkan Kuliah untuk Merawatnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved