Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ketua KPU Blora Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan Apapun Dalam Proses Penyelenggaraan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun menegaskan, tidak boleh ada potongan apapun untuk proses penyelenggaraan

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun saat ditemui di kantornya 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun menegaskan, tidak boleh ada potongan apapun untuk proses penyelenggaraan

Hal ini menyusul kabar adanya potongan transport pada para pantarlih di beberapa tempat di Blora.

Muhammad Hamdun menjelaskan, potongan honor hanya berlaku bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang merupakan ASN.

"Potongan berupa pajak untuk honor saja," ucap Muhammad Hamdun kepada tribunmuria.com, Sabtu (8/4/2023).

Sedangkan berdasarkan data yang dimilikinya, seluruh Pantarlih yang ada di Kota Sate tak ada yang berstatus sebagai ASN.

"Tidak boleh ada potongan dalam bentuk apapun. Tegas saya sampaikan. Soal yang lain-lain misalnya seperti Transport, kegiatan, itu dianggarkan di PPS," jelas Muhammad Hamdun.

Muhammad Hamdun menerangkan, pihaknya telah menganggarkan dua kegiatan bagi PPS di masing-masing desa/kelurahan beberapa waktu lalu.

Dua kegiatan itu yakni sinkronisasi dan pleno DPHP di tingkat PPS.

Sehingga, kedua kegiatan tersebut menurutnya harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu tingkat desa tersebut.

Meskipun secara kewenangan pengelolaan anggaran telah diserahkan kepada PPS, pihaknya mengaku tetap menginstruksikan untuk dikelola dengan baik.

"Prinsip-prinsipnya sudah kami sampaikan. Bahwa ada dua kegiatan yang melibatkan Pantarlih, yang itu ada transportnya," terang Muhammad Hamdun.

"Silakan dikelola dengan sebaik-baiknya, dipertanggungjawabkan sesuai dengan RAB yang kita turunkan," tandas Muhammad Hamdun.

Sebelumnya, ada Pantarlih yang mempertanyakan perbedaan nominal penerimaan uang transportasi saat mengikuti sinkronisasi dan pleno rekapitulasi DPHP. 

Beberapa pantarlih itu merasa janggal karena uang transport yang didapatkannya berbeda dengan yang didapatkan Pantarlih di kecamatan lain.

Salah seorang Pantarlih di Kecamatan Japah mengungkapkan, dia hanya menerima Rp 90 ribu dari kegiatan sinkronisasi dan pleno DPHP.

Padahal di kecamatan lain mendapatkan total Rp 180 ribu.

Sedangkan di Kecamatan Ngawen, uang transport yang diberikan hanya Rp 100 ribu per Pantarlih.

Salah seorang sumber berita dari kecamatan Japah mengungkapkan, Petugas pemungutan suara (PPS) di Japah saat ini sudah menyusulkan kekurangan uang transport senilai Rp 90 ribu untuk setiap pantarlih tersebut.

Namun di Kecamatan Ngawen, hingga berita ini ditulis masih belum ada tindak lanjut dari PPS.

"Malam hari setelah KPU Blora mengkonfirmasi ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, Red) Japah, PPS sini (salah satu desa di Japah yang dirahasiakan) langsung mengundang lagi untuk menerimakan saku lagi," jelas seseorang yang tidak mau disebut namanya.

"Bilangnya format honor sebelumnya salah," pungkasnya. (kim)

Baca juga: Hindari Pemberian THR, Enam Perusahaan di Jateng Pecat Ratusan Buruh, Dalih Perang Rusia-Ukraina

Baca juga: Polres Tegal Kota Sudah Dirikan Pos Terpadu dan Pengamanan Mudik Lebaran di Terminal Tegal

Baca juga: TERBARU : Dua Warga Magelang Ini Diyakini Jadi Korban Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

Baca juga: Cek Ramalan Horoskop Cina Minggu 9 April 2023: 4 Shio Mudah Ngambek Nggak Jelas


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved