Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Minta Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengusaha Dito Mahendra dicegah bepergian ke luar negeri.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

Dito Mahendra sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.

Pada 6 Februari lalu, Dito memenuhi panggilan penyidik.

Ia dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Dito Mahendra enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah menerima sejumlah uang dari Nurhadi.

Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU.

Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Imigrasi: Permintaan KPK"

Baca juga: Nikita Mirzani soal Temuan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra: Rasakan Pembalasanku

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved