Berita Jateng
Pekerja Outsourcing dan Harian Lepas Paling Rawan Tak Peroleh THR
Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menyebut, pekerja outsourcing
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Pihaknya mengingatkan pemerintah supaya menindak tegas perusahaan yang bandel tidak memberikan THR.
Sebab THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan. Jangan sampai dalih perusahaan rugi digunakan untuk tidak memberikan THR.
"Beri sanksi tegas, kalau perlu bekukan perusahaan, aturan sudah dibuat jangan sampai diingkari. Perusahan jangan sampai mendzalimi pekerjanya karena pekerja merupakan bagian tak terpisahkan dari pundi pundi kekayaan yang diperoleh perusahaan," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menjelang lebaran ini meminta perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yakni THR.
Selain itu, perusahaan diminta untuk tetap patuhi prosedur hukum yang ada terkait ketenagakerjaan.
"Perusahaan tolong penuhi (hak pekerja). Perusahaan membutuhkan tenaga kerja, begitupun sebaliknya," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio, di kota Semarang.
Kendati begitu, pihaknya mengaku, menjelang lebaran ini belum ada laporan ketenagakerjaan.
Hanya saja, masih ada satu kasus ketenagakerjaan di kota Semarang yang hingga sekarang belum usai.
"Ada satu kasus yang hingga sekarang belum selesai, kamu naikan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Dua kasus lainnya terkait ketenagakerjaan sudah ditempuh secara damai.
Pihaknya mendamaikan dua kasus tersebut supaya ketemu win-win solution atau jalan tengah dari kedua pihak
"Ada 16 orang yang kena PHK tidak diberi pesangon, perusahaan di kota Semarang, Alhamdulillah pesangon itu akhirnya dibayarkan sehingga laporan ke kami dicabut," beber Dwi.
Ia menambahkan, perusahaan hendaknya menjaga Iklim ketenagakerjaan secara baik dan seusia aturan.
Sebab, ada ancaman pidana ketika perusahaan tidak memenuhi hak pekerja.
"Alasan dari perusahaan yang bermasalah itu Covid-19, tapi kami komitmen membantu masyarakat sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Cek Ramalan Horoskop Cina Minggu 9 April 2023: 4 Shio Mudah Ngambek Nggak Jelas
Baca juga: Jelang HUT ke-474 Jepara, Para Pejabat Ziarah ke Makam Leluhur
Baca juga: Kalender Jawa 9 April Watak Weton Minggu Kliwon: Enggan Menunjukkan Kelebihan Diri
Baca juga: Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Pria di Pati Tercebur ke Sungai Hingga Tewas saat Memancing Ikan
Ahmad Luthfi: Tidak Boleh Memaksakan Kehendak Untuk Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur Jateng Ajak Teguhkan Persatuan |
![]() |
---|
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.