Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pekerja Outsourcing dan Harian Lepas Paling Rawan Tak Peroleh THR

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres  Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menyebut, pekerja outsourcing

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
ist/tribunnews
Ilustrasi THR 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres  Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menyebut, pekerja outsourcing (alih daya) dan pekerja harian lepas paling rawan tidak memperoleh THR.

Hal itu berkaca pada tahun sebelumnya yang mana lembaga naungan para buruh tersebut mendapatkan aduan dari para pekerja outsourcing.

"Iya tahun kemarin 2022 ada dua laporan di posko yang kami terima, mereka melaporkan dua perusahaan di kota Semarang yang tidak membayarkan THR," ucap Ketua FSPIP KASBI Jawa Tengah, Karmanto kepada Tribun Jateng, Sabtu (8/4/2023).

Pihaknya lantas menelusuri laporan tersebut. Setelah ditindaklanjuti ternyata manajemen perusahaan berantakan, seperti perizinan perusahaan tidak clear.

Perusahaan tidak bisa memberikan gaji maupun THR dengan dalih bukan tanggung jawabnya melainkan dari penyedia jasa pekerja.

Sebaliknya, pihaknya kesusahan menekan perusahaan tersebut karena hubungan pekerja tidak struktur dan tidak tertulis.

"Problematikanya perusahaan outsourcing juga tidak mau mengurusi," katanya.

Menurutnya, pekerja outsourcing dan pekerja harian lepas biasanya digunakan perusahaan untuk mengejar target pada saat menjelang lebaran.

Perusahan pemakai tenaga outsourcing merasa pekerja itu bukan bagian dari perusahaan sehingga enggan memberikan hak-haknya.

"Kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke Disnaker kota Semarang, perusahaan outsourcing ada beberapa tidak mau bertanggung jawab, pada menghindari di antaranya dengan me-PHK," terangnya.

Pihaknya pada tahun ini membuka posko aduan yang sama dengan tahun sebelumnya yakni posko aduan pelanggaran THR 2023.

Aduan bisa melalui WhatsApp 08156586827 dengan mengirim pesan meliputi nama, nama perusahaan, alamat perusahaan dan permasalahan.

Pekerja bisa pula mendatangi Kantor sekretariat DPP FSPIP KASBI Jateng di Jalan Sedayu tugu No 28 Genuk kota Semarang. 

Posko sudah dibuka mulai  5 April sampai 20 April 2023.

"Kami akan melakukan advokasi kepada para pekerja yang mengadu ke kami nantinya akan dijembatani ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pembayaran THR supaya disidak atau dilakukan pemanggilan," katanya.

Pihaknya mengingatkan pemerintah supaya menindak tegas perusahaan yang bandel tidak memberikan THR.

Sebab THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan. Jangan sampai dalih perusahaan rugi digunakan untuk tidak memberikan THR.

"Beri sanksi tegas, kalau perlu bekukan perusahaan, aturan sudah dibuat jangan  sampai diingkari. Perusahan jangan sampai mendzalimi pekerjanya karena pekerja merupakan bagian tak terpisahkan dari pundi pundi kekayaan yang diperoleh perusahaan," terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menjelang lebaran ini meminta perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yakni THR.

Selain itu, perusahaan diminta untuk tetap patuhi prosedur hukum yang ada terkait ketenagakerjaan.

"Perusahaan tolong penuhi (hak pekerja). Perusahaan membutuhkan tenaga kerja, begitupun sebaliknya," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio, di kota Semarang.

Kendati begitu, pihaknya mengaku, menjelang lebaran ini belum ada laporan ketenagakerjaan.

Hanya saja, masih ada satu kasus ketenagakerjaan di kota Semarang yang hingga sekarang belum usai.

"Ada satu kasus yang hingga sekarang belum selesai, kamu naikan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Dua kasus lainnya terkait ketenagakerjaan sudah ditempuh secara damai.

Pihaknya mendamaikan dua kasus tersebut supaya ketemu win-win solution atau jalan tengah dari kedua pihak

"Ada 16 orang yang kena PHK tidak diberi pesangon, perusahaan di kota Semarang, Alhamdulillah pesangon itu akhirnya dibayarkan sehingga laporan ke kami dicabut," beber Dwi.

Ia menambahkan, perusahaan hendaknya menjaga Iklim ketenagakerjaan secara baik dan seusia aturan.

Sebab, ada ancaman pidana ketika perusahaan tidak memenuhi hak pekerja.

"Alasan dari perusahaan yang bermasalah itu Covid-19, tapi kami komitmen membantu masyarakat sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Cek Ramalan Horoskop Cina Minggu 9 April 2023: 4 Shio Mudah Ngambek Nggak Jelas

Baca juga: Jelang HUT ke-474 Jepara, Para Pejabat Ziarah ke Makam Leluhur

Baca juga: Kalender Jawa 9 April Watak Weton Minggu Kliwon: Enggan Menunjukkan Kelebihan Diri

Baca juga: Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Pria di Pati Tercebur ke Sungai Hingga Tewas saat Memancing Ikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved