Berita Jateng
Pekerja Outsourcing dan Harian Lepas Paling Rawan Tak Peroleh THR
Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menyebut, pekerja outsourcing
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menyebut, pekerja outsourcing (alih daya) dan pekerja harian lepas paling rawan tidak memperoleh THR.
Hal itu berkaca pada tahun sebelumnya yang mana lembaga naungan para buruh tersebut mendapatkan aduan dari para pekerja outsourcing.
"Iya tahun kemarin 2022 ada dua laporan di posko yang kami terima, mereka melaporkan dua perusahaan di kota Semarang yang tidak membayarkan THR," ucap Ketua FSPIP KASBI Jawa Tengah, Karmanto kepada Tribun Jateng, Sabtu (8/4/2023).
Pihaknya lantas menelusuri laporan tersebut. Setelah ditindaklanjuti ternyata manajemen perusahaan berantakan, seperti perizinan perusahaan tidak clear.
Perusahaan tidak bisa memberikan gaji maupun THR dengan dalih bukan tanggung jawabnya melainkan dari penyedia jasa pekerja.
Sebaliknya, pihaknya kesusahan menekan perusahaan tersebut karena hubungan pekerja tidak struktur dan tidak tertulis.
"Problematikanya perusahaan outsourcing juga tidak mau mengurusi," katanya.
Menurutnya, pekerja outsourcing dan pekerja harian lepas biasanya digunakan perusahaan untuk mengejar target pada saat menjelang lebaran.
Perusahan pemakai tenaga outsourcing merasa pekerja itu bukan bagian dari perusahaan sehingga enggan memberikan hak-haknya.
"Kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke Disnaker kota Semarang, perusahaan outsourcing ada beberapa tidak mau bertanggung jawab, pada menghindari di antaranya dengan me-PHK," terangnya.
Pihaknya pada tahun ini membuka posko aduan yang sama dengan tahun sebelumnya yakni posko aduan pelanggaran THR 2023.
Aduan bisa melalui WhatsApp 08156586827 dengan mengirim pesan meliputi nama, nama perusahaan, alamat perusahaan dan permasalahan.
Pekerja bisa pula mendatangi Kantor sekretariat DPP FSPIP KASBI Jateng di Jalan Sedayu tugu No 28 Genuk kota Semarang.
Posko sudah dibuka mulai 5 April sampai 20 April 2023.
"Kami akan melakukan advokasi kepada para pekerja yang mengadu ke kami nantinya akan dijembatani ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pembayaran THR supaya disidak atau dilakukan pemanggilan," katanya.
Ahmad Luthfi: Tidak Boleh Memaksakan Kehendak Untuk Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur Jateng Ajak Teguhkan Persatuan |
![]() |
---|
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.