Berita Kudus
Polres Kudus Tindak Balap Liar dan Motor Knalpot Brong di Bulan Ramadan
Sat Lantas dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus menggencarkan penindakan balap liar dan kendaraan berknalpot brong.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -- Sat Lantas dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus menggencarkan penindakan balap liar dan kendaraan berknalpot brong.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan suasana yang lebih kondusif di masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Sabtu (8/4/2023).
Ia menjelaskan, sejak awal April 2023, pihaknya telah melakukan penindakan puluhan kendaraan berknalpot brong yang terjaring petugas.
Kendaraan berknalpot brong atau knalpot tidak standar tersebut, saat ini telah diamankan di Sat Lantas.
Harapannya agar knalpot yang menyebabkan suara bising tersebut segera diganti yang standar pabrik dan tidak lagi digunakan.
AKP Ivan Prabowo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, sehingga pemilik kendaraan tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak standar.
Penindakan yang dilakukan petugas tersebut dilakukan pada waktu tertentu, sehingga diharapkan kenyamanan bagi masyarakat yang beribadah di bulan suci Ramadhan akan semakin lebih baik dan kondusif.
Selain merazia knalpot, pihaknya juga turut melakukan pemantauan di jalan raya guna menghindari aksi balapan liar yang dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengendara, maupun pengguna jalan raya lainnya.
Sebelumnya, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan penindakan knalpot brong yang dilakukan tersebut, sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita berharap melalui penertiban ini, situasi di masyarakat lebih nyaman dari gangguan saat beribadah di bulan Ramadhan,” kata kapolres.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak standar, karena hal tersebut dapat mengganggu masyarakat lainnya yang beribadah atau yang sudah beristirahat khususnya pada malam hari. (Rad)
Baca juga: Gerebek Kontrakan Mencurigakan, Polisi Tangkap 10 Remaja yang Tawarkan Prostitusi lewat MiChat
Baca juga: Ahmad Dhani Larang Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19 Tapi Ari Lasso Boleh
Baca juga: Satpol PP Pati Gerebek 10 Pasangan Tidak Sah yang Ngamar saat Ramadan
Baca juga: Apa Itu Gaslighting? Ini 7 Tanda Tekanan Psikologis dalam Hubungan
Hafiza Berharap Perbaikan Jalan Kudus-Purwodadi Tidak Memakan Waktu Lama |
![]() |
---|
Penjual Gudang di Kudus Kena Tipu Rp2 Miliar, Diperdaya di Kamar Hotel Semarang Nomor 1003 |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Tuntaskan 16 Paket Prioritas Pekerjaan Infrastruktur Rp 42 Miliar APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bupati Kudus Serahkan Bantuan kepada Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Angin Kencang |
![]() |
---|
Detik-detik Puluhan Rumah di Kecamatan Undaan Kudus Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.