Pemilu 2024
Hasil Penetapan DPS Pemilu 2024, 69 Warga di Blora Bakal Nyoblos Lewat TPS Khusus
Sementara ini, ada 69 warga binaan Rutan Blora yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS khusus yang terdaftar sesuai DPS yang ditetapkan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Blora masih bersifat dinamis atau masih bisa berubah.
Sebab, ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang berbeda dengan TPS umum yang bukan merupakan wilayah kerja PPK dan PPS, melainkan eksekusi dari KPU Kabupaten sendiri.
Tercatat, di Blora memiliki 2.796 TPS.
Sedangkan, hanya terdapat 1 TPS Khusus yang berada di Rutan Blora.
Sementara ini, ada 69 warga binaan yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS khusus yang terdaftar sesuai DPS yang ditetapkan.
Baca juga: Tim Patroli Bansos TNI Polri Di Blora Bagi 50 Sembako di Wilayah Jepon
Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Blora, Heni Rina Minarti mengatakan, TPS khusus nantinya untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain.
Biasanya, TPU khusus diadakan di pondok pesantren, rutan, atau sekolah kedinasan yang mewajibkan anggota atau peserta didiknya tidak bisa keluar masuk setiap saat.
‘’Untuk Blora ada 1 TPS khusus yang didirikan di rumah tahanan."
"Saat ini ada 69 warga binaan di Rutan Blora yang ditetapkan menjadi DPS,’’ ucap Heni Rina Minarti kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/4/2023).
Heni menuturkan, jumlah tersebut masih bisa berubah.
Baca juga: Tim Gabungan Temukan Bahan Makanan Mengandung Pewarna Berbahaya Saat Sidak Pasar Sido Makmur Blora
Sebab, nantinya saat pemilu berlangsung bisa jadi warga binaan tersebut sudah tidak berada di Rutan atau bahkan ada tambahan yang menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, juga berlaku pada peserta didik pondok pesantren atau sekolah kedinasan yang ada di luar kota tidak bisa keluar masuk sewaktu-waktu.
‘’Nantinya dinamis, kan kondisional misalnya waktu hari H ada siswa yang bisa pulang untuk mencoblos atau tidak bisa pulang."
"Nanti kami crosscheck agar nantinya tidak ganda," jelas Heni Rina Minarti.
"Dengan cara, salah satunya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sesuai domisili yang digunakan untuk menggunakan hak suaranya,’’ pungkas Heni Rina Minarti.
KPU Kabupaten Blora resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten sebanyak 707.657 jiwa yakni 351.105 laki-laki dan 356.552 perempuan.
Jumlah tersebut didapat dari seluruh 16 kecamatan dan 296 kelurahan atau desa serta 2.796 TPS yang tersebar di Kabupaten Blora. (*)
Baca juga: Yoshinoya Buka Cabang di Pacific Mall Tegal, Jangan Lewatkan 2 Promo Besar Mulai Besok Rabu
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Lakukan OTT di Semarang, Diduga Terkait Proyek Track Layout Stasiun Tegal
Baca juga: KPU Jateng Tetapkan 11 Bakal Calon DPD Telah Penuhi Syarat Dukungan
Baca juga: Jelang Lebaran, Pj Bupati Pati Henggar Lepas 1.460 Ton Beras Bulog Untuk Bantuan Pangan 2023
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemilu 2024
KPU Kabupaten Blora
Blora
TPS Khusus
KPU
Rutan Blora
Heni Rina Minarti
Tanggapan DR M Junaidi, Pakar Hukum Tata Negara USM tentang Isu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Denny Indrayana Tidak Takut Dipolisikan, Masyarakat Diharap Cermati Potensi Putusan MK |
![]() |
---|
Sejumlah Parpol Akui Ada Biaya Sosialisasi dan Saksi serta Tidak Pakai Mahar Politik, Benarkah? |
![]() |
---|
Bakal Caleg dengan Partai dan Dapil Ganda Jadi Fokus Pengecekan KPU dan Bawaslu Jateng |
![]() |
---|
KPU Jateng Mulai Lakukan Verifikasi Data Bakal Calon DPRD dan DPD RI, Paulus: Target 7 Hari |
![]() |
---|